Uji Petik Kementerian Dalam Negeri, Terhadap EPPD TH 2022 Di Kota Metro

334

Metro – Faktualmedia.co
Wali Kota Metro, Wahdi Menghadiri, Kegiatan Uji Petik Kementerian Dalam Negeri, terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022, yang Berdasarkan LPPD Tahun 2021.
Kegiatan tersebut, Berlangsung di OR Setda, Jum’at (16/09/2022).

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, Menyampaikan, Selamat datang kepada Direktur Evaluasi Kinerja, dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, beserta Jajaran di Kota Metro Bumi Sai Wawai.
“Semoga kehadirannya, dapat Memberikan Pencerahan dan Wawasan kepada Kita, sehingga dapat Meningkatkan Pemahaman, dalam Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dan Indikator Kinerja Kunci penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Metro”.

Saya Mengapresiasi, atas di selenggarakan nya, kegiatan Uji Petik ini, dengan Harapan kegiatan ini dapat Memberikan Manfaat yang Berguna bagi Kita, dalam Penyusunan LPPD pada Tahun selanjut nya, serta
Untuk memantapkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Pembangunan Kota Metro yang kita cintai.

Wahdi Menambahkan, Progres Status Capaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Metro, Berdasarkan, Sistem Informasi Laporan Penyenggaraan Pemerintah (SILPPD), telah tercapai 100 %.
Hal tersebut, meliputi dari Progres Entrik IKK LPPD Kota Metro Tahun 2021, Progres Reviu IKK LPPD Kota Metro Tahun 2021, Progres status IKK LPPD, dan Progres Reviu Makro LPPD.

“Pemda Kota Metro, masih terdapat beberapa Hal yang menjadi Kendala, dalam Penyusunan LPPD Tahun 2021, antara lain, Tata Cara Penyusunan LPPD, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2019, Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dokumen Pendukung yang tidak ada atau tidak tersedia, Data tidak yang tidak Konsisten, seperti Angka Pembagian yang tidak sama, tentang, Jumlah Penduduk dan jumlah ASN”.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kami akan terus melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kepada setiap OPD.
Salah satunya, dengan di adakannya Uji Petik Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( EPPD ) pada hari ini.
dengan Harapan, adanya kegiatan Uji Petik Kementerian Dalam Negeri, terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022, yang berdasarkan LPPD Tahun 2021, dapat Meningkatkan Pengetahuan atau Informasi, Kualitas Pelaporan dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Metro,” pungkasnya.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD), Ditjen Otda Kemendagri, Deddy Winarwan, Menjelaskan, Bahwa LPPD adalah, Laporan yang di sampaikan, oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, yang Memuat Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Tugas Pembantuan selama 1 Tahun Anggaran.
“LPPD juga Wajib untuk di Laporkan, paling lambat 3 bulan, setelah Tahun Anggaran berakhir, dan menjadi Bahan Evaluasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, oleh Pemerintah Pusat, yang di sampaikan melalui Sistem Informasi Elektronik secara Daring”.

Perlunya, Pengetahuan tentang, Cara Penyusunan dan Membuat Laporan berbasis Elektronik, kepada setiap Satker yang bertugas, agar kebijakan Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, dalam Pelaksanaan berbagai Program mendapat Capaian yang lebih Baik.

“Kepada Kepala Daerah yang tidak Menyampaikan LPPD, dan Ringkasan LPPD, dapat di kenakan Sanksi Administrasi, berupa Teguran Tertulis, oleh Menteri untuk Gubernur, dan oleh Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat kepada Bupati/ Wali Kota, ” tutup nya.
(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.