Terkait istri simpanan Lurah gedong aji Empat saksi saksi hadir di sidang Pengadian Negeri (PN) Menggala,

255

Pengadilan negeri   Tulangbawang kembali menggelar sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari penggugat, perkara Kepala Kampung (Kakam) Gedung Aji (AH) yang digugat wanita simpanan (M) dengan perkara Nomor 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan melawan hukum.

Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari penggugat. Sidang dibuka Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dengan dihadiri penggugat, kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat dan empat saksi yaitu IS, SK, EAS, SP.

Dalam hal ini diterangkan saksi bahwa adanya hubungan antara penggugat dengan tergugat sebagai orang tua biologis dari pada (R).

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat I Made Suarta S.H M.H., saat ditemui wartawan Faktual selesai persidangan.

“Hari ini kita sidang agenda saksi dari penggugat, yang mana kita menghadirkan empat saksi juga termaksud kepala kampung, bahwa dalam hal ini adanya hubungan antara penggugat (M) dengan tergugat (AH) yang merupakan orang tua biologis dari si (R),” ucap I Made Suarta, Kamis (20/10).

Ditempat yang sama, kuasa hukum II penggugat Santo,S.H., mengatakan bahwa saksi pertama yang dihadirkan adalah seorang saksi yang pada saat itu menemani tergugat (AH) ke kontrakan penggugat (M) di Unit II, saksi kedua yang tahu kelahiran si (R) dan sakti tersebut ikut menyaksikan bahwa yang mendoakan dan memberi nama si (R) ialah tergugat (AH).

Ia menambahkan, ketiga ialah saksi yang merupakan soudara penggugat yang mana waktu itu tergugat memberikan sejumlah uang kepada soudara penggugat yang mengurus si (R) waktu kecil, keempat yaitu Kakam yang dahulu didatangi tergugat (AH).

“Jadi ada satu orang saksi yang kita hadirkan yang saat itu menemani tergugat ke tempatnya penggugat di kontrakan Unit II, karena si saksi tahu bahkan dia pernah tidur di kontrakan tersebut bersama-sama. Kemudian kami hadirkan lagi saksi yang tau kelahiran anak ini, dan dia ikut rewang, masak dan dia ikut menyaksikan bahwa yang mendoakan, memberi nama ialah tergugat,” jelasnya

Lebih lanjut Santo menjelaskan, “Ketiga yaitu saksi yang waktu itu tergugat memberikan sejumlah uang kepada soudaranya penggugat yang pada saat itu mengurus anaknya, artinya uang tersebut untuk mengurus anak yang dimaksud dan yang terakhir kita hadirkan saksi dari Kakam yang pernah didatangi oleh tergugat, bahwa dulu waktu masih kecil diajak tes DNA penggugat tidak mau padahal justru yang diharapkan itu memang si penggugat maunya di tes DNA namun tergugat berdalil bahwa penggugat yang tidak mau tes DNA,”  papar Santo.

Saksi yang hadir adalah(iskandar umur 62 tahun  beralamat kampung penawar
Saksi Eko suswanto umur40  tahun beralamat ” Pasar Batang. 
Saksi sapfii  umur 61 tahun  kepala kampung Pasar batang 
Saksi Ardiansyah umur13 tahun alamat  Pasar batang setatus anaknya (hm) 
Saksi sukarami kampung DWTJ umur57 Kecamatan Banjar Agung 

Masih kata Santo, ia mengatakan bahwa mereka akan memasukan alat bukti tambahan  seperti Baju ‘ hm dan surat Pernyataan tentang pinjaman uang dan  akan ada lain nya  setelah agenda persidangan pemeriksaan saksi tergugat. (Muh) 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.