NGO – JPK Lamtim – Kota Metro : Menyesalkan Aksi All Out 8 Kades Saat Musrenbang Di Kec. Way Jepara

329

Lamtim – Faktualmedia.co
Ketua Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Kordinator Wilayah (Korwil) Lampung Timur dan Kota Metro, Merasa Prihatin dan Menyesalkan atas Aksi All Out-nya (keluar ruangan) Delapan Kepala Desa ( Kades ), ketika Sedang Mengikuti Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan, yang sedang berlangsung di Desa Labuhanratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, yang di hadiri Wakil Bupati Lampubg Timur Senin (13/2/2023).

Delapan Kepala Desa (Kades) yang keluar Ruangan sebelum acara selesai tersebut yaitu, Kades Braja Asri; Braja Dewa, Sriwangi, Sumur Bandung, Sri Rejosari, Sumberejo, Labuhanratu Danau, Braja Fajar dan Sumber Marga.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Korwil NGO – JPK lampung Timur dan Kota Metro, Sidik Ali didampingi Sekretaris Wilayah (sekwil) Damiri dan Ketua Bidang Regulasi dan Perundang – undangan Samsi.S.AP, dikantor NGO-JPK Jl.Ki Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur Desa Sukadana Ilir Hari ini.

Menurut Hemat Sidik Ali, Itu Jelas Bertentangan dengan Norma, Etika dan Estetika serta Nilai Adat istiadat, Orang Timur. Khususnya di Provinsi Lampung, yang Menyangkut ” Pi’il Pesengiri, Nemuy Nyimah dan Nengah Nyappur “.
Apalagi dalam Rapat yang Penting, Untuk Menampung Aspirasi sebagai Acuan dan Tolak Ukur Program Pembangunan Strategis Kedepan, dan dihadiri Petinggi dan Pejabat Penting, yakni Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan Staff Ahli Bupati Lampung Timur,Tentu saja Pejabat Yang Hadir Merasa di Permalukan

Kami juga Menilai Ini suatu, Bentuk Indisipliner, Ketidakhormatan dan Ketidakpatuhan kepada Atasan, Apalagi Aksi ini di Pertontonkan di depan Publik, dan Khalayak Kemudian Menjadi Viral, Oleh sebab itu
Sangat Memaklumi dan Memahami Kondisi Psikologis Para Pejabat yang Hadir saat itu dan Apa yang di Rasakan Saat Kejadian itu.

NGO – JPK Korwil Lampung Timur & Metro Sependapat, Agar Inspektorat Lampung Timur Memanggil Ke – 8 Kades Tersebut Untuk di Periksa, Tentunya Menyangkut Disiplin, Etika, Estetika dan Norma, Karena Mereka Para Kades juga Merupakan Pejabat Publik yang di Pilih Langsung Oleh Masyarakatnya, Tentunya Harus Memberikan Contoh Suri Tauladan, dan sebagai Pengayom yang Baik bagi Masyarakat Nya,yang Berprestasi di berikan Reward Penghargaan (Reward) dan yang Bersalah dan Melanggar Harus di berikan Hukuman (Panishman).

Sesuai dengan Regulasi dan Peraturan yang Berlaku dalam lingkungan Aparatur sipil Negara.
Turunan nya. Supaya Kedepan di Jadikan Pelajaran yang Berharharga, tidak hanya untuk Kepala Desa tetapi Pelajaran dan Hikmah yang Harus di petik bagi Seluruh ASN di Lampung Timur.
Tetapi tidak berarti Harus Membawa Masalah ini Keranah Hukum Seperti Meminta Kejaksaan Untuk Meng-Cross Ceck dan Memeriksa seluruh Kegiatan yang di Kelola oleh Ke – 8 Kades tersebut, di Takutkan nantinya Publik dan Masyarakat Menganggap terlalu Berlebihan, sehingga menimbulkan Interpretasi dan Persepsi serta Pemikiran Negatif.(Tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.