Komisi IV DPRD Batam menggelar RDP Terkait Kru Kapal Yang Meninggal Dunia Di Vietnam

283

Faktual.co-Batam Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Hak-hak almarhum Hendra Rizki Pratama,dimana sebelumnya Hendra Rizki Pratama tersebut bekerja sebagai kru Kapal milik PT. Marindo Jaya Shipping (MJS) telah meninggal dunia di Vietnam pada bulan desember 2022.

RDP digelar di ruang Rapat komisi IV DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Capt.Luther jansen,M Mar.,turut hadir anggota DPRD Kota Batam Bobi Alexander siregar, Aman ,S.Pd.,M.M. serta Muhammad Mustofa,SH.,M.H. dan dihadiri Ka. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, Disnaker Provinsi Kepri, Ka. BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, Ka. KSOP Khusus Batam,diwakili,
Pimpinan PT. Marindo Jaya Shipping,
Bapak. Ajuwadin (orang tua dari Almarhum),Selasa (7/3/2023).

“RDP kami hari ini terkait peristiwa tentang meninggalnya anak keponakan kami yakni, Hendra Rizki Pratama di Vietnam pada tanggal 6 Desember 2022. dia meninggal di atas kapal take boad milik PT. Marindo Jaya Shipping (MJS),” kata Ramli selaku keluarga korban saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Batam.

Ramli mengatakan, sebenarnya pada rekrut awal mulai bekerja bahwa almarhum keponakan
nya diduga tertipu, oleh pihak perusahaan tersebut.

“kenapa saya katakan begitu, karena di perjanjian awal itu bahwa dia itu pelaut. Ternyata di sana itu dia bukan pekerja pelaut, dia hanya pekerja jaga kapal,” Ucap Ramli.

Ramli menjelaskan bahwa setelah keponakan nya nyampe di Vietnam bahwa di Vietnam keponakan nya mengalami sakit, kejadian itu di bulan Oktober. setelah itu keponakan nya tersebut meminta desain of kepada pihak perusahaan, bawa pihak perusahaan diduga tidak memenuhi permintaan keponakan nya tersebut.

“Bahkan dia meminta itu ber ulang-ulang kali, dengan cara alasan segala macam supaya dia bisa pulang berobat ke lndonesia. Akan tetapi pihak perusahaan ini belum bisa memulangkan keponakan kami sampai dia meninggal dunia di Vietnam sana,” Ungkap Ramli.

Ramli mengatakan, bahwa keponakan dia itu lulusan akademi pelayaran di Jakarta. Kemudian pada awal rekrudmen bahwa keponakan nya tersebut diduga tidak pernah dilakukan medical cek oleh pihak perusahaan seperti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2000.

Dalam kejadian tersebut, Ramli menduga bahwa pihak perusahaan melanggar pasal 359. Dimana pasal 359 KUHP bahwa
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Setelah keponakan kami meninggal dunia ada dugaan kami bahwa pihak perusahaan PT. MJS tersebut melanggar pasa 359 KUHP, karena atas kelalaiyan perusahaan ini hingga menyebapkan keponakan kami ini meninggal,” katanya.

Sementara itu, legal atau pengacara PT. Marindo Jaya Shipping (MJS) Dr. Lindasari Novianti S.H., M.H. mengatakan bahwa terkait kejadian tersebut pihaknya tetap bertanggung jawab, akan tetapi menurutnya nilai perhitungan yang diminta oleh keluarga korban tersebut belum dipenuhi lantaran belum ada kesepakatan.

“Fasilitas DPRD sangat bagus sekali, cuman nilai angkanya belum ada kesepakatan karena masing-masing mempunyai pola pikir dan acuan ber beda-beda. Tetapi dalam pertemuan ini saya berharap bahwa ini adalah pertemuan yang terakhir, dan mungkin pihak keluarga bisa menerima perhitungan yang terbaik untuk kedua belah pihak,” Ucap Lindasari saat memberikan tanggapanya.

Linda mengatakan, dalam kejadian tersebut bahwa pihaknya tidak mau merugikan pihak keluarga korban yang nota bene kehilangan anaknya, bahkan dalam musibah ini pihaknya mengucapkan turut berduka cita.

“Kita turut berdukacita sedalam-dalamnya dan perusahaan juga mengucapkan belasungkawa, akan tetapi dari perusahaan ada perhitungan-perhitungan nya seperti apa, tentunya acuan UU dari ketenagakerjaan KSOP dan kita juga tidak boleh mengesampingkan hal itu,” Jelas Linda.

Linda menjelaskan, jika ada perhitungan kelebihan dari BPJS atau KSOP bahwa pihaknya akan bicarakan lagi.

“Mungkin keluarga korban juga harus bekerja sama dengan baik, dan angka yang sepantasnya. Artinya dalam hal ini bahwa pihak perusahaan bukan tidak mau bertanggung jawab, kami tetap bertanggung jawab”,katanya.(iwan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.