Pengelolaan Sampah Pasar Baru Kedodong Sangat Memprihatinkan

247

Pesawaran – Faktualco.LSM MAJAS sangat prihatin kondisi tumpukan sampah pasar, khususnya di pasar baru kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang sehari-hari dilaksanakan aktifitas jual beli kebutuhan sehari-hari masyarakat, karena kegiatan jual beli timbulah banyak sampah. Sampah yang dihasilkan kebanyakan dari pedagang yang berjualan sayuran dan buahan, ikan dan daging dan sembako yang membuang sampah plastik, seringnya bertumpuk dan berserakan membuat pencemaran udara atau menimbulkan bau yang tidak sedap Rabu(27/7/2023).

Khusus Pasar Baru Kedondong dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah melaksanakan pengelolaan kebersihan pasar dan persampahan, saat ini belum dirasakan belum maksimal dilaksanakan baik oleh pedagang ataupun oleh masyarakat yang menggunakan pelayanan pasar dalam aktivitas jual belinya, sarana persampahan yang berada persis di tengah pasar kedondong tersebut nampak mencolok dan mengangu aktifitas transaksi jual beli, menimbulkan bau yang tidak sedap dan menimbulkan kesan kumuh dan tidak terawat

Berdasarkan data pemetaan kios los atau hamparan yang ada di Pasar Baru Kedondong total kios 251, total los 144, total hamparan 103 dan kuliner ada 10 buah, dari luas tanah pasar kurang lebih 7.000 meter persegi.

Pembangunan sarana dan prasarana kios pasar kedondong ada yang merupakan bangunan pihak pemerintah ada yang dibangun oleh pedagang secara swadaya untuk berjualan di lokasi tanah pasar, hal tersebut menjadi penyumbang sampah terbesar dengan pengelolaan sampah belum begitu baik dengan sering kali sampah dibakar di tengah pasar saat malam hari sehingga menimbulkan asap yang mencemari udara saat malam.

Sebaiknya pemerintah daerah atau pengelola lingkungan pasar sudah mulai memikirkan penanganan ektra dan serius dimana masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pengelola sampah tetapi masyarakat sekitar yang menggunakan fasilitas sarana dan prasarana pasar juga ikut mengurangi tumpukan sampah.

Pengelola sampah atau dinas terkait juga dapat memberikan pembinaan dan himbau kewajiban membersihkan area dagang masing-masing demi meminimalisir lingkungan yang kumuh.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah dimana pengolahan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan inovasi-inovasi baru yang lebih memadai ditinjau dari segala aspek, termasuk aspek sosial, ekonomi maupun aspek teknis dari hulu sampai hilir agar memberikan manfaat bagi lingkungan dan ekonomi serta mengubah perilaku masyarakat sekitar pasar.

Pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan konsep 3R(reduce, reuse, recycle) yang bertujuan mengurangi sampah pasar sejak dari sumbernya agar mampu mengurangi pencemaran udara dan pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas pedagang pasar baru Kedondong.(Nehru “AG)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.