Kepala Desa Karangrejo Jarang Masuk Kantor, Dana Desa Dipertanyakan

524

Pesawaran faktualco LSM MAJAS pernyataan Kepala Desa Karangrejo yang jarang masuk ke kantor dan kurang disiplin menerapkan jam kerja kepada seluruh perangkat deaanya, hal ini terlihat saat sekjen LSM MAJAS bersilaturahmi untuk menemui kepala desanya ke balai desa Karangrejo kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Kamis (27/7/2023).

Nama Kepala Desa Karangrejo Sutriedi dan Seketraris Desanya Triman sedangkan Bendahara Deaa dijabat Eni untuk perangkat desa Desa Karangrejo adalah RT ada 12 orang, Kadus 4 orang dan Kaur 5 orang.

Jumlah Pendapatan Desa bernilai RP. 1.4 Milyar dibagi untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp. 654 juta, untuk pembangunan Rp. 349 juta untuk pemberdaya deaa Rp. 297 juta, Penangguhan bencana Rp. 97 juta dan bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.39 juta.

Tugas dan tantangan mengelola dana desa sangatlah berat. Dana desa yang sangat besar merupakan tanggung jawab yang tidak bisa dianggap sepele dan hanya membuang-buang waktu oleh kepala desa.

LSM MAJAS sangat prihatin dengan kondisi aparatur desa yang kurang diperhatikan oleh kepala desanya saat menunggu balai desa, bagaimana melayani masyarakat dan mengelola anggaran dana desa, kurangnya disiplinnya pimpinan desa Karangrejo tersebut.

Dari keterangan kaur pemerintahan yang ada di kantor saat ditanyakan pembangunan desa,aparat yang ada mengatakan Desa Karangrejo belum melaksanakan pembangunan yang menggunakan dana desa, sedangkan sudah di tetapkan anggaran yang cukup besar.

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Mulai dari kepala desa, operator desa, BPD, hingga kasi, kadus dan RT, wajib masuk kantor di hari kerja. Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Disiplin Perangkat Desa adalah sikap dan perilaku Perangkat Desa yang dalam
melaksanakan tugasnya mentaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan
perundang-undangan.

Disiplin Jam Kerja adalah ketaatan kehadiran Perangkat Desa terhadap ketentuan jam
kerja yang dimulai dengan apel pagi.

Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh
Perangkat Desa atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Hukuman disiplin adalah sanksi yang dijatuhkan kepada Perangkat Desa karena
melanggar kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundangundangan.

Disiplin kerja adalah kemampuan kerja seseorang untuk secara teratur, tekun terus menerus dan
bekerja sesuai dengan aturan-aturan berlaku dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

LSM MAJAS menilai peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring.

Pimpinan melakukan
pengawasan secara terus menerus diharapkan
dapat mencegah
terjadinya penyimpangan.

Selain itu
juga membudayakan
ketaatan
pegawai secara sadar dan penuh
tanggung jawab, sehingga
penyimpangan atau pelanggaran
akan diketahui sedini mungkin dan
bisa diambil tindakan secara cepat
dan tepat. (Nahru ‘)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.