Faktualmedia.co
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR) Rerencana Akan MenggelarAksi Demo Dengan Menurunkan Puluhan Aktivis .
Bengkulu faktualmedia.co.
Dalam minggu ini, LSM FPR akan Menggelar demontrasi (Demo) di Polda Bengkulu, terkait dugaan PT. Sinar Jaya Selaras yang berasal dari Provinsi Bengkulu sebagai Mafia BBM Subsidi Ilegal yang beroperasi di SPBU-SPBU di Lampung untuk didistribusikan kembali sebagai BBM Industri di Wilayah Bengkulu hal ini disampaikan Ketua Rustam Efendi, SH, kepada media ini, Minggu, 20/8/2023.
“Yang pasti informasi soal BBM subsidi Ilegal yang beroperasi di Bengkulu berasal dari Lampung, oleh PT yang diduga dari Bengkulu, sudah ditangan FPR.” Jelas Rustam
Menurut Rustam modus operandi yang diduga dilakukan PT, Milik Ev alias An, diduga melakukan coran “kecing” BBM jenis subsidi SPBU-SPBU seputaran Lampung, dimuat dalam Mobil BBM jenis Industri dan didistribusikan secara Ilegal ke Wilayah Provinsi Bengkulu, setiap hari/malam.
“Jumlah berton-ton setiap malam didistribusikan untuk keperluan Industri di Bengkulu.” Ungkapnya.
Lanjut Rustam, Info yabg diterima LSM FPR, Polda Bengkulu telah memeriksa pemilik PT. Sinar Jaya Selaras EV alias An, sudah bergulir ke Kejaksaan. Ada dugaan An tidak ditahan karena akan ada tukar badan “tukar kepala”
“Kan lucu pemilik sudah diperiksa polisi, bergulir ke Kejaksaan, tidak ada penetapan tersangka, jangan- jangan penetapan tersangka kalau sudaha ” Tukar kepala” Itu Info yang FPR Terima.” Ujar Rustam
Rustam menuntut Polda Bengkulu serius membabat habis jaringan BBM Ilegal Lampung- Bengkulu yang menjual BBM subsidi menjadi BBM Industri untuk disuplai ke Industri yang tersebar di provinsi bengkulu. Selain merugikan rakyat pemakai BBM bersubsidi, menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM subsidi. Dan PT. Sinar Jaya Selaras milik AP telah beroperasi merigikan negara jaringan peredaran gelap BBM Ilegal jaringan Lampung-Bengkulu, sejak tahun 2020
“Siapapun yang terlibat baik jaringan Lampung maupun Bengkulu, Pihak Industri, Pejabat harus dijerat hukum, karena mafia BBM Ilegal bersubsidi jelas-jelas merugikan APBN, PAD daerah, masyarakat pemakai BBM subsidi, harus dijerat hukum dan diekspos ke Publik. Mafia BBM ilegal Ini sudah beroperasi sejak 2020.” Tutupnya. (Red)