Faktualmedia.co
Faktualmedia.co, Kalianda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan Peraturan daerah, (Perda) dalam rapat paripurna bersama pemerintah kabupaten Lampung Selatan, Jum’at, (15/09/2023).
Paripurna digelar pada masa sidang ke-2 dan rapat ke-16 tahun sidang 2023, guna pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) Kabupaten Lampung Selatan Tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah.
Sebanyak 40 anggota DPRD bersama Forkopimda dan Para Kepala SKPD/OPD Pemerintah Daerah Lampung Selatan, serta seluruh Camat, yang di pimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono di ruang sidang gedung utama DPRD.
Pada pandangan pendapat Akhir fraksi, dari masing-masing juru bicara, 8 Fraksi yang ada menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk di Tetapkan menjadi Perda.
Dalam pandangan akhir partai Golkar melalui Juru bicara dari partai Golkar mengatakan, “menerima dan menyetujui namaun demikian fraksi partai Golkar memiliki tiga saran dan rekomendasi,” kata dia saat menyampai pandangan fraksi
Pertama terkait dengan pariwisata agar pemerintah ini melakukan inovasi pariwisata guna meningkatkan pendapatan pajak daerah menciptakan lapangan pekerjaan dan juga memicu pertumbuhan ekonomi dan agar pemerintah atau instansi terkait berperan aktif dalam melakukan promosi terhadap pariwisata melalui sosial media guna menarik wisatawan.
Kedua dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah agar Perda yang sudah disahkan nanti ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat umum agar masyarakat dapat mengetahui dan dapat menjalankan peraturan tersebut
Ketiga pemerintah daerah ini agar mengawasi dalam distribusian hasil pajak dan Retribusi daerah untuk dipergunakan sebaik-baiknya. ( Samsul )