5 Perda Lamtim Di Sahkan

212

Faktualmedia.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, menggelar Rapat Paripurna tentang Pengambilan keputusan terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (06/11/2023).

Dari 5 Raperda tersebut, 3 merupakan usulan Eksekutif, sementara 2 lainnya inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Raperda usulan Eksekutif, yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Yang usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), adalah Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, serta Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat paripurna di pimpin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, Nawawi Iskandar.
Di hadiri oleh Sekretaris Kabupaten Moch Jusuf, jajaran Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hasil pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II dan Pansus III. Menghasilkan Rekomendasi untuk Menetapkan Ke- 5 Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang mendapatkan Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur.

Sekretaris Daerah Lampung Timur Moch Jusuf, menyambut Baik Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ini merupakan, Wujud Kerja Sama antara Eksekutif dan Legislatif, dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Publik, dan Kualitas Kehidupan Masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu, Raperda usulan DPRD terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, serta Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika juga telah di Sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lanjut Sekda, Pentingnya Perda – perda ini dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat, serta Mendukung Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Lampung Timur.
“Keputusan di Sahkan nya, Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), mencerminkan Komitmen Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam Mewujudkan Perubahan positif, dan Memberikan Pelayanan yang lebih Baik, kepada Masyarakat Kabupaten Lampung Timur”.(ADV)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.