Berpura Pura Tidak Tau ASN Menyalahi Aturan Undang Undang Kampanye Serta Meminta Oknum Untuk BAk Up Pemanggilan Panwas Cam Padang Cermin Pesawaran

321

Pesawaran 11.11.2023.faktual.co
“Setelah Dilayangkannya Surat Panggilan Tahap 2(Dua),Camat Padang Cermin Selaku ASN Baru Datangi Panwascam,Guna Mengklarifikasi Temuan Terkait Gelar Acara Yang Di Selenggarakan Di gedung Kantor Camat,Minggu Lalu,Dalam Rangka Pembagian Bantuan Paket Sembako,Ada Juga Berbentuk peralatan Mesin Untuk Nelayan,Berikut Uang Rp 100.000 Dengan Alasan Sebagai Uang Transportasi,Yang Di bagikan Secara Terang Terangan,Di Dalam Ruang Gedung Kantor Camat Padang Cermin Pesawaran,….”?

“Berdasarkan Bukti Bukti Serta Dokumentasi,Yang Kami Dapati Bahwa,Gelar Acara Tersebut Ditunggangi Partai Politik,yang Menurut Ketua Panwas Cam,Mencuri Star Dalam Berkampanye,Terlebih Digelar Di Gedung Kantor Camat,Serta Pembagian Bantuan Dari kementrian Dan Kelautan Beratributkan Partai PDI,…”?

“Perlu diketahui jenis bantuan yang diterima oleh masyarakat berupa paket sembako seperti Beras, minyak makan, dan lain-lain, tak hanya itu diduga masyarakat juga menerima amplop dengan nominal uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang berada didalam amplop tersebut,Sementara
Dalam kegiatan tersebut, menuai kritik dari kalangan masyarakat,

“Arman”,Juga Selaku Generasi Muda yang terlahir di kabupaten, Pesawaran ini menyayangkan hal Digelarnya Acara Tersebut Harus Di Kantor Camat,Serta Melibatkan Partai Politik Yang Tidak Di Sadari Oleh Camat Selaku ASN…”?

“Menurut “Arman” pihak kecamatan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang Kerja,sebagai ASN sudah jelas tidak diperbolehkan berpolitik secara praktis, terlebih memihak pada salah satu Partai atau Calon kandidat apapun,Kerna itu jelas di atur oleh undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Undang Undang No 7 Tahun 2022, serta Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Netralitas selaku ASN,” jelasnya”

“Ketua Panwas Cam,Saat Kami konfirmasi Setelah Hadirnya Pemanggilan Camat Ke Kantor Panwas Cam,Melalui Fia Whatshap,Menjelaskan Bahwa Kinerja Kami Selaku Panwas Cam,Sudah Kami Lakukan,Terkait Laporan Yang kami Terima,Dan Kamipun Sudah Memberikan Himbawan Terhadap Camat,Bahwa Menurut Kami Itu Melanggar Aturan Yang Di Berlakukan,Berkenaan Dengan Tahun Pemilu Atau Curi Trar Dalam Berkampanye,Namun Camat Tetap Tidak Mengakui,Jika Kegiatan Itu Disalahkan,Bahkan Camat Sendiri,Memberikan Jawaban,Saya Selaku Camat Hanya Diperintah,Oleh Bupati,Untuk Menyiapkan Tempat Dan Menyelenggarakan Kegiatan Tersebut,Di Kantor Camat Padang Cermin,”Ungkap Ktua Panwas Cam”…?

“Kemudian Berkenaan Dengan Pemanggilan ASN Selaku Camat,Ketua Panwas Cam Membenarkan,Jika Kegiatan Tersebut Memang Melanggar Undang Undang Kampanye,Namun Kami Selaku Panwas Cam Kecamatan Padang Cermin,Sudah Menyesuaikan Kinerja Kami Untuk Memanggil Camat Serta Me lanjutkan Prosedur Laporan Tersebut Ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran,Guna Untuk Membuktikan Hasil Laporan Yang Kami Trima,Karna Kami Tidak Mempunyai Wewenang Untuk Menindaklanjuti Lebih Lanjut,Sehingga Kami Lanjutkan Ke Bawaslu Kabupaten”Tutupnya”

“Kami Selaku Jurnalis Berharap,Dengan Adanya Temuan,Kejanggalan Ini Melalui Bukti Serta Pembritaan Yang Kami Kutip,Untuk Pihak Bawaslu Kabupaten Pesawaran,Agar Dapat Menyikapi Hal temuan Ini Secara Profesional,Sesuai Pelanggaran Yang Tertuang Dalam Undang Undang Larangan Yang Diberlakukan,Serta Kami Berharap Untuk Pihak APH Agar Dapat Melakukan Pembuktian terkait Laporan Yang Kami Ajukan Agar,Terciptanya Pemilu Yang Damai Dan Kondusif…”?
(Nehru faktual)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.