Faktualmedia.co
Dugaan pungli SMKN 01 LEBONG ,, Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu wajib ambil tindakan. 24/11/23
Lebong Faktualmedia.co.
Berdasarkan surat edaran gubernur provinsi Bengkulu 24 Desember 2021
Tentang; pelaksanaan pembiayaan satuan pendidikan SMA/SMK maupun SLB di provinsi Bengkulu.
Sebagaimana tertuang,,
1.bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan pada masyarakat sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Bengkulu serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan menengah berdasarkan undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,
Maka kepala satuan pendidikan di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP atau IPP atau nama lainnya,, serta di larang melakukan pungutan yang di jadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2.untuk meningkatkan kwalitas pendidikan dalam hal dana bos tidak mencukupi dan untuk melaksanakan partisipasi masyarakat dapat di danai dari sumbangan atau bantuan keuangan dengan ketentuan.
A..secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat.
B..dibukukan dan di pertanggung jawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
C.. penerimaan, penyimpanan,dan penggunaan sumbangan pendidikan di audit oleh inspektorat provinsi Bengkulu dan di umumkan secara transparan di media cetak dan di laporkan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundangan undangan yang berlaku.
3.satuan pendidikan di larang mengangkat tenaga honorer atau THL atau sebutan lainnya tanpa izin tertulis dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu.
4.pemberian izin pengangkatan tenaga honorer atau THL sebagai mana di maksud angka 3,di laksanakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu setelah di laksanakan evaluasi tenaga honorer atau THL yang telah berkerja pada satuan pendidikan agar sesuai dengan analisis kebutuhan guru.
5.berdasarkan ketentuan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah,
Maka komite sekolah di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan,komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan dan atau bantuan keuangan berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik,orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Dari tuangan surat edaran gubernur provinsi Bengkulu no.420/2176/Dikbud/2021
dan mengacu kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.75 tahun 2016,,nampak jelas pemerintah pusat maupun daerah melarang keras pungutan yang tidak secara transparan dan tidak melalui regulasi yang ada.
Namun di duga masih saja terjadi,paskah terbitnya surat edaran gubernur provinsi Bengkulu tahun 2021 tentang satuan pendidikan ,di duga adanya pungutan liar ataupun pungli di SMKN 01 Lebong.
Berawal informasi yang di dapat wartawan media ini dari Nara sumber yang enggan disebutkan identitasnya, menjelaskan bahwa siswa siswi SMKN 01 Lebong wajib membayar iuran perbulan.
Adapun untuk kelas satu(1) sebesar delapan puluh lima ribu rupiah (85.000)
Dan teruntuk kelas dua(2) dan tiga(3) sebesar enam puluh delapan ribu rupiah (68.000),persatu bulannya dan kami tidak tahu secara jelas peruntukan iuran wajib itu tutup si pulan.
Dengan adanya dugaan pungli ini,,di duga kuat telah terjadinya pengangkangan surat edaran gubernur provinsi Bengkulu tahun 2021.
Saat di konfirmasi melalui telepon seluler Harun Suardi selaku kepala sekolah SMKN 01 Lebong menjawab sedang di luar kota menghadiri ulang tahun PGRI provinsi.**(fhw/Hlns).