Pj.Bupati Pringsewu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

245

PRINGSEWU, FAKTUAL – Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik 3 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pringsewu. Mereka yang dilantik, yaitu Ahmad Syaifudin, S.T., M.T. sebagai Kadis PUPR, sebelumnya menjabat Sekdis PUPR, kemudian A.Handri Yusuf, S.T., M.T. sebagai Kadis PM-PTSP, sebelumnya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pringsewu serta Moudy Ary Nazola, S.STP., M.H. sebagai Kadis Kominfo, sebelumnya Camat Pringsewu.

Pj.Bupati Pringsewu dalam sambutannya mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk menjaga netralitas.
Sebab, netralitas ASN saat ini menjadi isu penting dan merupakan persoalan akut dalam setiap kontestasi politik, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada.

“ASN wajib melaksanakan asas netralitas yang diamanatkan dalam UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN, dimana dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah setiap ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Dilantiknya 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, kata Adi, merupakan hasil dari proses Seleksi Terbuka JPTP 2023, dimana dalam setiap tahapan dilakukan secara terukur dan sistematis
sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya perencanaan, penataan hingga
pengelolaan SDM di lingkungan Pemkab Pringsewu. Hasil asesmen tersebut telah diajukan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN, pertimbangan teknis dari BKN dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Acara pelantikan yang digelar di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Jumat (2/2/2024), dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu. ( Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.