Faktualmedia.co
Lebong prov bengkulu.faktualmedia..co.
07/02/24
Miris Berawal dari hebohnya desas desus para pedagang pasar tradisional modern di kelurahan pasar muara aman kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong, tentang adanya dugaan pungutuan liar (PUNGLI) yang mana terkesan di wajibkan, setiap per,satu pedagang yang ingin menempati kios baru di duga harus menyetor sejumlah uang sebesar 250 ribu rupiah persatu kiosnya
Dengan adanya dugaan pungli ini, ahirnya ORMAS PELOR lebong melalui anggotanya Lepi Yoparlin Selasa 06/02/24 resmi laporkan dugaan pungli ini ke KEJARI LEBONG
Menyikapi hal tersebut wartawan media ini, membincangi anggota ormas PELOR Lepi, menjelaskan bahwa kami ORMAS PELOR telah melayangkan laporan secara resmi ke KEJARI LEBONG Selasa 06/02/24 terkait adanya dugaan pungli pasar PTM
Adapun laporan ini atas dasar pengaduan pedagang kepada kami beberapa hari yang lalu,dengan adanya dugaan pungli yang telah di lakukan oleh oknum berinisial M,yang mana menurut lepi setiap pedagang yang ingin menempati kios harus menyetor uang senilai 250 ribu rupiah,bahkan kami telah mengantongi bukti berupa kwitansi dan struk bukti transfer papar Lepi
Maka dari itu menurut kami selaku ORMAS PELOR dugaan pungli ini di duga telah melanggar aturan, yang mana di saat launching pasar tradisional modern di tanggal 25/01/24 yang lalu,jelas BUPATI LEBONG KOPLI ANSORI mengatakan bahwa selama enam bulan di gratiskan secara total tanpa ada pungutan biaya apapun
Nah, berdasarkan ini pula kami menduga adanya oknum yang di duga telah memanfaatkan situasi ini demi meraup keuntungan secara pribadi tutupnya(tim)