Panwascam Proses cepat Dugaan Aparatur Kampung Tri Tunggal Jaya Aktif Kampanye Dukung Paslon 02 Faktual Media Co Tulang bawang ” TULANG BAWANG – Panwascam Banjar Agung menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya perangkat kampung dan aparatur kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang dilakukan di dalam WA Group KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA. Setelah mendapatkan laporan dan informasi awal, Panwascam langsung bergerak cepat melakukan kordinasi kepada Bawaslu Tulang Bawang dan melakukan penelusuran. Meninta keterangan kepada sejumlah pihak terkait dengan peristiwa tersebut. “Para Perangkat Kampung / Aparatur Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan sangat aktif mengirim gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor urut 02 (Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan) di dalam Group WA,”ujar Ketua Panwascam Banjar Agung, Setiyo Budi Pramono. Budi menambahkan, masyarakat melaporkan yang berisi tentang para abdi negara di Kampung Tri Tunggal Jaya dinilai bersikap tidak netral. Menunjukkan keberpihakan dan mendukung salah satu Paslon 02 di dalam WA Group “KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA” peristiwa aksi tidak netral para perangkat kampung dan aparatur Kampung Tri Tunggal Jaya, telah mendapat respon dari berbagai pihak. Ia menegaskan Panwascam senantiasa akan tegak lurus sesuai aturan dalam menindaklanjuti dan penanganan terkait dugaan adanya para aparatur kampung dan perangkat Kampung Tri Tunggal Jaya berkampanye mendukung Paslon Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan di dalam Group WA KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA. “Panwascam sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tengah melakukan penanganan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya. Terlibatnya kepala kampung dan perangkat kampung kampanye mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan, tindakan yang melanggar dan berpotensi sebagai bentuk pelanggaran Pemilihan. “Kepala kampung dan perangkat kampung itu wajib Netral. Tidak boleh kampanye aktif mengajak dan mendukung salah satu Paslon. Itu bisa pidana penjara dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu (1) tahun penjara dan denda 12.000.000 (dua belas juta rupiah),”tegasnya. (Muh)

52

Faktualmedia.co – Panwascam Banjar Agung menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya perangkat kampung dan aparatur kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang dilakukan di dalam WA Group KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.

Setelah mendapatkan laporan dan informasi awal, Panwascam langsung bergerak cepat melakukan kordinasi kepada Bawaslu Tulang Bawang dan melakukan penelusuran. Meninta keterangan kepada sejumlah pihak terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para Perangkat Kampung / Aparatur Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan sangat aktif mengirim gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor urut 02 (Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan) di dalam Group WA,”ujar Ketua Panwascam Banjar Agung, Setiyo Budi Pramono.

Budi menambahkan, masyarakat melaporkan yang berisi tentang para abdi negara di Kampung Tri Tunggal Jaya dinilai bersikap tidak netral. Menunjukkan keberpihakan dan mendukung salah satu Paslon 02 di dalam WA Group “KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA” peristiwa aksi tidak netral para perangkat kampung dan aparatur Kampung Tri Tunggal Jaya, telah mendapat respon dari berbagai pihak.

Ia menegaskan Panwascam senantiasa akan tegak lurus sesuai aturan dalam menindaklanjuti dan penanganan terkait dugaan adanya para aparatur kampung dan perangkat Kampung Tri Tunggal Jaya berkampanye mendukung Paslon Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan di dalam Group WA KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.

“Panwascam sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tengah melakukan penanganan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya.

Terlibatnya kepala kampung dan perangkat kampung kampanye mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan, tindakan yang melanggar dan berpotensi sebagai bentuk pelanggaran Pemilihan.

“Kepala kampung dan perangkat kampung itu wajib Netral. Tidak boleh kampanye aktif mengajak dan mendukung salah satu Paslon. Itu bisa pidana penjara dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu (1) tahun penjara dan denda 12.000.000 (dua belas juta rupiah),”tegasnya. (Muh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.