Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi – Laras Telah Menyerahkan Dana Untuk Petugas Saksi

41

PRINGSEWU, Faktualmedia.co – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 1 Fauzi – Laras Tri Handayani telah menyerahkan dana untuk petugas saksi di tingkat TPS hingga saksi ditingkat kabupaten, ke pihak DPP PDI Perjuangan.

Dinilai pasangan Fauzi-Laras Tri Handayani sudah siap dengan matang untuk bertarung pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pringsewu.

Bupati Pringsewu Fauzi yang didampingi wakilnya Laras Tri Handayani menjelaskan, bahwa dirinya telah mempersiapkan segala sesuatunya menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, termasuk amunisi dana untuk saksi.

Sebab hal itu untuk membantu kelancaran pelaksanaan para petugas saksi saat pemungutan dan penghitungan suara di hari H Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

“Kami pasangan Fauzi – Laras telah beres penyelesaian dana saksi, baik itu untuk saksi di TPS, PPS, PPK maupun saksi perhitungan suara ditingkat KPU, bahkan dana tersebut termasuk untuk pembekalan atau pelatihan para saksi,”ucap Fauzi yang diamini wakilnya Laras Tri Handayani, pada Rabu (16/10/2024).

Terpisah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Palgunadi membenarkan bahwa Pasangan Fauzi-Laras yang diusung oleh partai PDIP dan PKB telah menyerahkan dana saksi ke DPP PDI Perjuangan.

“Benar Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi – Laras sudah selesai semuanya penyerahan dana saksi ke DPP PDI Perjuangan. Dana tersebut sebagian sudah dikembalikan untuk keperluan pelatihan atau pembekalan para saksi,” kata Palgunadi.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pringsewu menuturkan, dana saksi yang diserahkan oleh pasangan Fauzi – Laras, untuk saksi di 628 TPS, masing-masing TPS menyiapkan 2 saksi, dan untuk 131 saksi di PPS serta tiga saksi untuk masing-masing PPK dan empat saksi untuk penghitungan suara di tingkat KPU.

Palgunadi menambahkan, nantinya para saksi di TPS pada pilkada bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemungutan suara serta penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saksi TPS harus menghadiri persiapan, pembukaan TPS, juga pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS. Juga mengikuti pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara serta penghitungan suara di TPS.

“Saksi pada TPS harus menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPSm Begitu juga saksi di tingkat PPS, PPK maupun rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU,”imbuh Palgunadi. (Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.