Siaran Pers Hasil Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu Periode 11 – 25 Oktober 2024

97

PRINGSEWU – faktualmedia.coDalam rangka memastikan pelaksanaan kampanye yang tertib, transparan, dan berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pringsewu secara intens melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye Pilkada 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap pasangan calon (paslon) mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (26/10/2024)

I. Latar Belakang, menurut Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi,S.kom mengatakan, Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal tahapan kampanye dimulai pada tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024. Kampanye sendiri memiliki definisi kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Bawaslu Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa pengawasan kampanye menjadi salah satu prioritas Bawaslu dalam menjaga netralitas dan kesetaraan di antara para paslon kepala daerah. Bawaslu Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat seluruh tahapan kampanye, mulai dari pemasangan alat peraga, pelaksanaan rapat umum, hingga penggunaan media sosial. Tujuannya adalah memastikan agar semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum dan aturan yang berlaku.

II. Langkah Strategis.
1. Identifikasi Kerawanan & Membentuk Tim Fasilitasi Kampanye : Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah menyusun dan mengidentifikasi Potensi Kerawanan dan pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan Kampanye Pemilihan serta membuat tim Fasilitasi tahapan Kampanye.

2. Pencegahan dan Imbauan : Bawaslu Kabupaten Pringsewu juga telah mengedepankan langkahlangkah pencegahan dini menerbitkan beberapa imbauan kepada peserta Pemilihan dan stakeholder terkait.

3. Koordinasi dengan stakeholder: Bawaslu Kabupaten Pringsewu senantiasa menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Polres Pringsewu terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan pihak-pihak terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan informasi yang akurat dan respons cepat terhadap setiap pelanggaran atau masalah yang muncul selama kampanye.

4. Pengawasan Melekat : Tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah diterjunkan ke berbagai wilayah untuk melakukan pengawasan melekat terhadap kampanye calon. Pengawasan melibatkan pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye, pengecekan pematuhan terhadap aturan kampanye, dan identifikasi potensi pelanggaran.

5. Penanganan Pelanggaran : Dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilihan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu secara intens telah melakukan penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas guna menangani pelanggaran pidana kampanye Pemilihan.

6. Keterbukaan Informasi : Bawaslu Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi kepada publik. Kami secara rutin mengumumkan hasil pemantauan, tindakan yang diambil, dan informasi terkait lainnya melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi dan media sosial.

III. Hasil Pengawasan Kampanye

Terhitung sejak 11 Oktober s.d 25 Oktober 2024, Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu beserta jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan ke berbagai wilayah di Kabupaten Pringsewu.
Adapun data pelaksanaan kampanye dari tanggal 11 Oktober s.d 25 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat telah dilaksanakan sebanyak 108 kampanye dengan rincian 97 Kegiatan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu dan 11 Kegiatan Kampanye Calon Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang tersebar di 9 Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu dengan total keseluruhan kampanye di Kabupaten Pringsewu.

Adapun data pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari tanggal 11 Oktober s.d 25 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat telah dilaksanakan sebanyak 25 kegiatan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang tersebar di 5 Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu

IV. Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran
Selama 11 Oktober s.d 25 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu beserta jajaran panwascam telah melakukan total 107 pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan dan saran perbaikan kepada Paslon/Tim Pemenangan/Relawan Peserta Pemilu dengan rincian sebagai berikut.

Pencegahan yang tepat sasaran ini berhasil membangun kesadaran peserta Pilkada untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta menghormati prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Bawaslu Pringsewu terus berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada tetap bersih dan berintegritas Bawaslu Kabupaten.

Pringsewu juga mengajak masyarakat untuk turut serta Dalam mengawasi pelaksanaan kampanye. Masyarakat diharapkan dapat menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Bawaslu akan memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk melapor, baik melalui media sosial/hotline pengaduan atau secara langsung.

Menurut Suprondi, berdasarkan pelaksanaan kampanye terhitung sejak 11 Oktober s.d 25 Oktober 2024. Terdapat 1 Penyelesaian Sengketa Acara Cepat yang terjadi di kecamatan Banyumas dengan rincian sebagai berikut. Adapun data Penyelesaian Sengketa Acara Cepat pada tahapan kampanye dari tanggal 11 Oktober s.d 25 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat sebanyak 1 Penyelesaian Sengketa Acara Cepat yang terjadi di kecamatan Banyumas.

“Bawaslu Pringsewu berkomitmen untuk mengawal jalannya Pilkada 2024 dengan pengawasan yang ketat dan profesional. Semua upaya pengawasan dilakukan agar seluruh tahapan Pilkada, termasuk kampanye, berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil, jujur, dan transparan.” Jelas Suprondi.(Made).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.