Pringsewu Hadiri Sosialusasi PMK 24/2024 PRINGSEWU – faktualmedia.coSekretaris BAPPEDA Ivan Kurniawan ST mewakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu IMAM SANTIKO RAHARJO, SSi. hadir bersama Kepala Bidang Anggaran BPKAD Nofrizaldo SH MH di Aula Utama Gedung Keuangan Negara Palembang Jl. Kapten A. Rivai No.2, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam rangka Sosialisasi PMK Nomor 24 Tahun 2024 dan Peraturan Pelaksanaannya KMK Nomor 10/KM.7/2024 serta KMK Nomor 11/KM.7/2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemeterian Keuangan RI. Sejumlah 62 utusan Perwakilan BAPPEDA dan BPKAD se Sumatera Bagian Selatan dan Bangka Belitung hadir dalam acara yang berlangsung Kamis 31/10/2024 dan dibuka langsung oleh Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan KEMENKEURI ADRIYANTO. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 24 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (DTTD). Untuk memberikan masukan atau aspirasi atas PMK 24 Tahun 2024, masyarakat dapat mengisi form evaluasi yang disediakan. Masukan yang diberikan akan menjadi informasi untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang. KMK 10/KM.7/2024 adalah Keputusan Menteri Keuangan tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.7/2024 adalah Keputusan Menteri Keuangan tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik. Keputusan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(Made).

116

PRINGSEWU – faktualmedia.co – Sekretaris BAPPEDA Ivan Kurniawan ST mewakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu IMAM SANTIKO RAHARJO, SSi. hadir bersama Kepala Bidang Anggaran BPKAD Nofrizaldo SH MH di Aula Utama Gedung Keuangan Negara Palembang Jl. Kapten A. Rivai No.2, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam rangka Sosialisasi PMK Nomor 24 Tahun 2024 dan Peraturan Pelaksanaannya KMK Nomor 10/KM.7/2024 serta KMK Nomor 11/KM.7/2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemeterian Keuangan RI.

Sejumlah 62 utusan Perwakilan BAPPEDA dan BPKAD se Sumatera Bagian Selatan dan Bangka Belitung hadir dalam acara yang berlangsung Kamis 31/10/2024 dan dibuka langsung oleh Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan KEMENKEURI ADRIYANTO.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 24 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (DTTD). Untuk memberikan masukan atau aspirasi atas PMK 24 Tahun 2024, masyarakat dapat mengisi form evaluasi yang disediakan. Masukan yang diberikan akan menjadi informasi untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

KMK 10/KM.7/2024 adalah Keputusan Menteri Keuangan tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sedangkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.7/2024 adalah Keputusan Menteri Keuangan tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik. Keputusan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(Made).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.