Pelantikan 628 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Pringsewu

97

PRINSEWU – faktualmedia.co Tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Pringsewu berakhir pada sesi wawancara,Hal disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi,S.Kom.,melalui Siaran Pers, Pengawas TPS Pilkada merupakan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS.
Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober2024,Sabtu(03/11/2024).

Setelah itu, dilanjutkan dengan pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu melantik 628 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu yang tersebar di 9 Kecamatan, 131 Lurah/Pekon se Kabupaten Pringsewu dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Adiluwih
Jumlah TPS 57,Jumlah Pengawas TPS,57,Alamat pelantikan ,Aula PGRI Kecamatan Adiluwih,
Kecamatan Ambarawa
Jumlah TPS 53 Jumlah Pengawas TPS 53,Alamat pelantikan,Gedung Srikandi Ambarawa,
Kecamatan Banyumas
Jumlah TPS 36 Jumlah Pengawas TPS 36 Alamat pelantikan Gedung PGRI Banyumas,
Kecamatan Gadingrejo
Jumlah TPS 120Jumlah Pengawas TPS 120 Alamat pelantikan Radja Pindang Andalas Resto,
Kecamatan Pagelaran
Jumlah TPS 79 Jumlah Pengawas TPS 79 Alamat pelantikan Balai Pertemuan Lugusari,
Kecamatan Pagelaran Utara
Jumlah TPS 29 Jumlah Pengawas TPS 29 Alamat pelantikan Gedung pertemuan ponpes roudlatul huda sukarendah,
Kecamatan Pardasuka
Jumlah TPS 62 Jumlah Pengawas TPS 62 Alamat pelantikan GSG Karang Taruna Pujodadi,
Kecamatan Pringsewu
Jumlah TPS 116 Jumlah Pengawas TPS 116 Alamat pelantikan Aula PGRI Kelurahan Pringsewu Barat,dan
Kecamatan Sukoharjo
Jumlah TPS 76 Jumlah Pengawas TPS 76 Alamat pelantikan Aula SMK Pelita Madani Sukoharjo.

Lanjutnya,Setelah resmi dilantik pada 3 November 2024, Pengawas TPS langsung menjalankan tugas sebagai pengawas TPS. Ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Dijelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Dapat dihitung masa kerja yang dijalani sebanyak 30 hari atau satu bulan. Selama masa kerja itu, anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai pengawas TPS,tugas tersebut mencakup:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran,
kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan
penghitungan suara,Jelasnya.(Made).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.