Bimtek Siskeudes Tingkatkan Wawasan

1,006

Pringsewu, FAKTUAL – Bupati Pringsewu Sujadi mengharapkan kegiatan bimbingan teknis sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dapat memberikan wawasan dan mengerti akan kewenangan serta tanggung jawab bagi para pengelola keuangan desa.

“Sehingga penyusunan laporan keuangan desanya sesuai dengar aturan perundang undangan yang berlaku,” kata Sujadi ketika membuka Pelatihan Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Pekon dengan aplikasi siskeudes bagi tim satuan sistem keuangan desa (Satgas Siskeudes) Kabupaten Pringsewu tahun 2017,A� di Aula Sumarta, Pringsewu Timur, kemarin.

Menurut dia, jangan sampai ada dana desa yang sudah mulai cair, tapi digunakan tidak sebagaimana mestinya dan dana tersebut habis terserap tanpa ada perencanaan program yang mempunyai skala prioritas.

Dia berharap peserta mengikuti kegiatan bimtek tersebut dengan sungguh-sungguh, sehingga para pengelola keuangan desa atau pekon dapat bekerja dengan benar dan profesional sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu, kata dia, untuk mewujudkan transparri dengan penerapan sepenuhnya melalui aplikasi, kendati terus ada pembaharuan tetapi dapat dekelolah secara efektif dan memenuhi standar, kemudian ilmu yang telah diperoleh agar dapat diteruskan dan penyampainnya kepada aparat pekon sebenarnya, supaya segala laporan keuangan tidak ada kesalahan sekecil apapun.

Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu Malian Ayub mengatakan, pelatihan itu diikuti 32 peserta, meliputi 2 staf masing-masing kecamatan dan perwakilan OPD terkait. Para peserta sudah merupakan Tim Satuan Tugas Siskeudes Kabupaten Pringsewu.

Menurutnya, kegiatan itu berlangsung dua hari, Rabu – Kamis (15-16/11). Dengan menghadirkan pemateri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung .

Malian Ayub mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan itu, dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan teknis bagi Tim Satgas Siskeudes Kabupaten Pringsewu 2017, serta untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan pengelolaan keuangan pekon secara terbuka, professional, dan bertanggung jawab melalui sistem keuangan desa.

Menurut dia, dasar pelaksanaan Peraturan Mendagri Nomor : 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu tahun 2017A� serta Perbup No.20 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon. (PRI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.