Gubernur Ridho Apresiasi Dewan atas Disetujuinya 10 Raperda

778

BANDAR LAMPUNG faktual media.co–Gubernur Muhammad Ridho Ficardo mengapresiasi DPRD Provinsi Lampung atas disetujuinya sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/12/2017).

Dari sepuluh raperda itu, 7 raperda merupakan inisiatif DPRD Lampung dan 3 Perda lainnya inisiatif Pemprov Lampung. Dalam Sidang Pembicaraan Tingkat II tersebut, Gubernur menyampaikan pendapat akhir, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sutono. Dalam pendapat akhir itu, Sutono mengatakan tujuh Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung antara lain tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Lalu, Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus, Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Sedangkan Raperda Prakarsa Pemprov Lampung yakni Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2017-2037.

“Dari laporan hasil pembahasan masing-masing Komisi, Panitia Khusus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap tujuh Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan laporan Panitia Khusus tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang dapat disetujui oleh Dewan Yang Terhormat untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung,” ujar Sutono.Pengesahan Perda ini sesuai amanat ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada bagian lain, Sutono mengatakan berkenaan dengan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2017-2037 sebelum ditetapkan, akan dilakukan Evaluasi ke Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.

Dengan telah disetujui secara bersama Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka diinstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. “OPD segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait, melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah,” kata Sutono.

Pada Rapat Paripurna ini dilakukan pula penandatangan atas persetujuan Pemprov Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung tentang penarikan terhadap lima Raperda Provinsi Lampung yang terdiri dari tiga Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Raperda Prakarsa Pemprov Lampung.

Kelima Raperda tersebut yakni penambahan penyertaan modal Pemprov Lampung kepada PT. Lampung Jasa Utama, Perubahan Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Penarikan Penyertaan Modal Saham Pemerintah Daerah dalam PT. Kawasan Industri Lampung dan Penguatan Modal Saham Pemerintah Daerah pada PT. Lampung Jasa Utama. Lalu, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. “Terhadap BUMD seperti PT. Lampung Jasa Utama tentu saja kita harapkan permodalan tidak harus dari pemerintah daerah, dia karena berupa BUMD yang bisa bekerjasama dengan institusi, korporasi yang bisa mengembangkan usaha-usahanya. Jadi walaupun permodalannya belum kita berikan pada 2018, bukan berarti PT. Lampung Jasa Utama harus stagnan, dia harus tetap memberikan peranan bersama korporasi untuk memanfaatkan sumber daya yang ada,” ujar Sutono. (Hms)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.