Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Agus Istiglal menghadiri dan membuka kegiatan Bimbingan teknis Lembaga Himpun Pekon (LHP) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018, yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Selalaw, Pantai Labuhanjukung, Selasa (24/7).
Bimtek LHP tersebut diselenggarakan melalui Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, dengan menghadikan dua narasumber bimtek itu menghadirkan narasumber dari Balai Bina Pemerintahan Desa di Lampung pada Kementerian Dalam Negeri yakni Herwan dan Winarto, dengan materi pembangunan pekon yang maju dan sejahtera. Diharapkan bimtek itu mampu menghasilkan pengetahuan LHP dalam meningkatkan dan mewujudkan pembangunan pekon maju dan sejahtera.
Disampaikan Bupati Pesibar dalam sambutannya bahwa lembaga himpun pekon (LHP) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat pekon. Hal tersebut telah diatur pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan berbagai peraturan pelaksanaannya, seperti peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014. Kedudukan LHP mengalami perubahan. jika sebelumnya LHP merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga pekon. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis.
” Adapun tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota lhp, yaitu: pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan pekon bersama peratin; kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pekon; dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja peratin,” jelas Agus.
Selanjutnya perlu di jelaskan bahwa ada dua pola hubungan sinergitas yang harmonis, dan saling bersimbiosis mutualisme yang harus dibangun dengan baik oleh LHP. Pertama, hubungan dengan peratin. Kedua, hubungan dengan masyarakat sebagai pemiliki aspirasi yang harus diperjuangkan.
Hubungan antara LHP dengan peratin adalah mitra kerja strategis dalam kedudukannya sebagai legislatif dan eksekutif pekon. Karena itu, dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan pekon, LHP dan peratin harus sejalan, mesti selaras, tidak boleh saling meniadakan dan harus saling menguatkan.
Sebagai legislatif pekon, LHP memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. sesuai fungsi – fungsi tersebut, maka seluruh anggota LHP di Kabupaten Pesisir Barat diharapkan agar benar – benar bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan, maka setiap anggota LHP harus senantiasa meningkatkan kompetensi diri.
Tidak boleh berhenti belajar, supaya kewenangan dan fungsi serta amanat yang diberikan masyarakat, dapat dijalankan optimal, berdaya dan berhasil guna.
“Saya juga berharap kepada para peserta bimbingan teknis agar dapat mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini dengan baik dan serius. Sehingga bisa menguasai materi dan dapat menjalankan tufoksi sebagai lembaga himpun pekon guna menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah pekon,” pungkas Bupati. (Agustiawan)