Faktualmedia.co
LAMPUNG UTARA (Faktualmedia.co) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkesan berlarut larut, dengan waktu yang lama yaitu enam bulan berjalan, yang seakan akan berjalan di tempat, kasus yang menyedot perhatian publik ini hingga kini belum ada kejelasan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Suwardi Ramli, S.H.,M.H, yang juga mantan Aktivis Kepemudaan.
Yang menyatakan penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan yang terdiri dari, raibnya Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Menurut Suwardi, seharusnya kasus tersebut telah tuntas, dan penangan kasus itu semestinya tidak memerlukan waktu yang cukup lama. Terlebih lagi pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terindikasi terlibat didalamnya, yakni Kepala Dinas Kesehatan dan staf, serta Kepala Puskesmas dan jajarannya.
Jika mengacu pada surat edaran Kejaksaan Agung, Khusus nya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dengan Nomor. B-599/F.2/Fd.1/03/2011. Tentang penanganan kasus dalam waktu penyidikan ditetapkan maksimal 14 hari, dan maksimal tiga bulan, “Maka seharusnya kasus DOP, BOK, dan JKN, sudah lama tuntas,” ujar Suwardi melalui sambungan telepon, Rabu (7/8).
Lanjutnya, dalam perkara ini semua pihak terkait sudah diperiksa, dari hasil pemeriksaan itu seharusnya sudah ada kesimpulan, dimana ini telah masuk enam bulan penanganannya, publik menanti progres Kejari Kotabumi, bila mengutip dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan , penyelidikan dan penyidikan bisa diperpanjang dikarenakan Faktor eksternal, seperti menunggu izin dari pihak lain. “Kalau tidak jangan dibuat terkatung katung seperti ini,” papar Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi tersebut mengakhiri pembicaraan. (Brem).