Faktualmedia.co
Lebong prov Bengkulu,
Faktualmedia.co.
Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan dengan harapan agar ada kesepahaman antara Organisasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga implementasi pelaksanaan peraturan bisa dilaksanakan dengan baik.
Namun sangat di sayangkan Kerjasama ini seperti kurang berlaku di Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu.
Menurut Rizal Wajo SH Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi DPD Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu Rabu (21/9/2022) Akhirnya angkat bicara.
Pasalnya Kurangnya Transparansi terkait dengan pengelolaan Dana Hibah yang di kelola oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melalui APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 Propinsi Bengkulu
terkesan ada unsur Nepotisme tebang pilih alias pilih kasih, saya sudah beberapa kali mencoba menghubungi kepala Dinas kesbangpol tapi sampai saat ini belum ada tanggapan.
Beliau juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melirik Dana Hibah yang ada di Kesbangpol karena menurut beliau dengan kurangnya transparansi ini di duga besar kemungkinan ada permainan Anggaran
Itukan uang negara harus ada pertanggung jawaban, bukan uang nenek moyang. Tutup Rizal
Sementara Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Lebong sampai berita ini di terbitkan blum bisa di konfirmasi.(hs/wajo)