Aparatur Pekon Biha Gelar Musyawarah Rancangan Perencanaan Penyusunan RPJMDes

290

Pesibar, Faktualmedia.co,- Aparatur Pemerintahan Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Menggelar Rapat Musyawarah
Perencanaan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan RKPDes
Bertempat di Ruang Rapat Balai Pekon Setempat, Selasa 24 Januri 2023.

Hadir pada acara tersebut ,Aparatur Desa Ketua LHP dan Anggota,Tim Pendamping Desa, PLD, Camat, yang diwakili oleh Sekcam Serta Kasi Kecamatan Pesisir Selatan, Ketua LPM, TP – PKK , Karang Taruna, Mahasiswa (KKN) Unila, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat.

Peratin Pekon Biha Rizkon Alhuda, ” mengatakan, RPJMDes merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 Tahun ke depan,
RPJMDes sendiri berasal dari usulan gagasan masyarakat pada musyawarah tingkat Pekon /Desa dan Pemangku.
Kemudian di susun oleh tim penyusun setelah pemilihan , oleh Aparatur yang menjabat dilaksanakan diawal masa jabatannya dengan berpedoman pada RPJMDes sebelumnya.

RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa atau Pekon. (RKPDesa) Tahun 2023, perencanaan pembangunan di Pekon Biha dimana ada 5 dusun atau Pemangku yakni,

1).Pemangku Biha Tuha, 2).Pemangku Biha Luar, 3).Pemangku Gunung Sari, 4).Pemangku Gunungsari Doh, 5).Pemangku Way Nipah, Sehingga masing masing Pemangku mengajukan dengan harapan yang sesuai dibutuhkan sehingga dalam Musyawarah Perencanaan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan jumlah pengajuan usulan sebanyak 62 Pengajuan dalam musyawarah tersebut, namun tidak menutup kemungkinan tidak dapat terkafer dalam satu tahun namun untuk anggaran tahun ini diperioritaskan kebutuhan yang mendesak seperti halnya untuk fisik salahsatunya membangun jembatan gantung penghubung antar pemangku way nipah dengan pemangku Gunung Sari dimana salahsatu jalan Alternatif kedua pemangku mengingat selama ini banyak keluhan terutama pada anak didik untuk menempuh jalan kesekolah terlalu memutar sehingga fokus pada anggaran tahun ini kejembatan tersebut sementara ajuan dan usulan lainnya dapat diupayakan di 6 Tahun kedepan,”jelasnya.

“RKPDes Desa/Pekon berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Tim ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, dalam menyusun rencana penyelenggaraan dan pembangunan desa 6 tahun yang akan datang.

Peratin Pekon Biha Rizkon Alhuda menambahkan ” dengan harapan besar kepada tim, yang diharapkan akan bekerja keras dan sungguh-sungguh, sehingga hasil penyusunan RPJMDes dan RKPDes nantinya akan memiliki pengaruh yang baik bagi masyarakat Desa Biha kedepan, “paparnya.

“RPJMDes dan RKPDes yang disusun memuat Visi Misi apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya selama 6 tahun kedepan. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa,rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemerdayaan masyarakat yang akan dilakukan
Pemerintah Desa Biha ke depannya, “ujarnya.

Sementara itu Ketua LHP M. Tupik Tabran, SH menambahkan, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembanguna Desa Tahap Penyusunan Jangka Menengah (RPJM)Desa selain itu juga ditetepkan jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Peratin (Kades) sudah melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Alhadullah pada kesempatan ini Aparatur Pemerihtahan Pekon Biha sudah melakuan Musyawarah Desa Rpjm dan Rkp desa pada hari ini
yang meliputi terdiri dari 11 Orang dari Unsur Pemerintahan Pekon, LPMP, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Perempuan, ” Tutupnya.
(Ns)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.