Faktualmedia.co
Apresiasi LSM MAJAS Kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, Yang telah Menetap Status Tersangka Kades Gunung Rejo
Pesawaran faktual. Co- Sekertaris LSM MAJAS Agung Sugenta memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang sudah menetapkan status tersangka dan menahan kepala desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai yang berinisial S, Senin (11/12/2023).
“Proses sudah dijalankan untuk menetapkan tersangka dan menahan kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana pungli, kami dari lembaga LSM MAJAS memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri dan apreasiasi.
Hal ini yang kami harapkan penegak hukum yang seadil-adilnya kepada kepala desa.
Karena kepala desa Gunung Rejo Way Ratai sejak tersandung masalah pungli ini susah ditemui dan terkesan menghindar dari LSM.
Akhirnya bisa ditetapkan tersangka, bukti Kejaksaan Negeri Pesawaran bisa menemukan Tindak Pidana yang bisa disangkakan.
Kami berharap tidak sampai disini, kami berharap kepala desa Gunung Rejo bisa dapat hukuman yang seadil-adilnya dari pengadilan,” jelas Agung dari kantor LSM MAJAS di Gedong Tataan.
Dimana kepala desa Gunung Rejo disangkakan sudah melakukan pungli, dugaan tindak pidana korupsi pemotongan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan righ of way(row) saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) PT PLN di desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai hingga Rp 195.200.000.
“Rata-rata masyarakatnya diminta transfer 8juta rupiah ke rekening pribadi kepala desa.
S akan mendatangi warga berkali-kali hingga warga memberikan pungutan tersebut, dengan alasan uang digunakan untuk kepentingan desa kepala desa memaksa uang tersebut, ” tutup (nehru faktual)