Awasi Orang Asing Butuh Koordinasi

1,826
PRINGSEWU, FAKTUAL – Guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Tanggamus.

Perlu adanya koordinasi dan saling tukar informasi, kata Wakil Bupati Pringsewu, Provinsi Lampung, H.Fauzi, pada Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA Kantor Imigrasi Kelas I Bandarampung), di Hotel Urban Style Pringsewu, kemarin.
a�Z
“Saya memberi apresia kegiatan tersebut dan semoga agenda rapat berjalan tertib dan lancar serta menghasilkan output dan outcome yang terbaik,” katanya.

Menurut dia, dalam setahun diberlakukannya bebas visa bagi 169 negara ditambah kebebasan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), semakin marak didengar adanya kasus pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan orang asing di wilayah Indonesia.

a�?Saya berharap al tersebut disikapi dengan melaksanakan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan baik dalam mengawasi orang asing yang berada di Indonesia demi mendukung program nasional dan daerah dalam meningkatkan sektor investasi dan sektor pariwisata dengan tetap menjaga keamanan dan kedaulatan negara,a�? katanya.

Fauzi mengakui di Kabupaa�Zten Pringsewu memang ada orang asing dari negara lain, namun hanya sebatas status perkawinan dengan warga Pringsewu, namun harus tetap diawasi. “Untuk Kabupaten Pringsewu memang jalur lintas dan sering dilewati orang asing yang menuju ke Pesisir Barat sebagai turis,” ujarnya.

Acara tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkum dan HAMa�Z Lampung, Endang Herawati,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung ,Amrizal, Kompol Yanto Dani Kanit I Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung selaku nara sumbern Muspida dan kepala OPD Pringsewu terkait, serta perwakilan peserta dari Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung, Amrizal menjelaskan, dasar kegiatan tersebut di antaranya UU No:6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kepmenkeh RI No M-24.PR.09.03 tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Sipora).

Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang No:6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.”Sera Permenkumham No:50 tahun 2016 tentang Ttim Pengawasan Orang Asing.”

Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Pringsewu yang disebut Tim Pora Pringsewu mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing yang ada. Mengadakan tukar menukar data dan informasi di bidang pengawasan orang asing dengan badan atau instansi pemerintah terkait, katanya.

Menurutnya, mengiventarisasi permasalahan yang berdampak bagi masyarakat dengan memberikan alternatif upaya pemecahan, memberikan saran dan pertimbangan kepada badan atau instansi pemerintah, membantu penyelidikan dan atu pendidikan terhadap kejadian pelanggaran.

Melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil sesuai dengan rencana operasi berdasarkan ketentuan yang peraturan perundang-undangan. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim pengawas orang asing tingkat provinsi dengan tembusan kepada ketua tim pengawasan orang asing tingkat pusat.

“Di samping itu dalam menjalankan tugasnya Tim Pora Pringsewu bertanggungjawab selain kepada ketua tim pengawas tingkat provinsi juga kepada bupati melalui sekretaris daerah setempat,a�? tuturnya.a�Z (Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.