Faktualmedia.co
Beri Masukan Rakor Nasional Kehutanan, Gubernur Arinal Instruksikan KPH Mendata Ulang Luas dan Status Hutan Lampung
BANDARLAMPUNG (Faktualmedia.co) – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menginstruksikan seluruh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di wilayah Provinsi Lampung untuk mendata ulang luas dan status lahan hutan yang ada di Lampung.
Hal itu ditegaskan Gubernur saat menerima Audiensi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Pelaksanaan Pengelolaan Hutan di Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (10/7/19).
Audiensi ini sendiri, bertujuan untuk menerima masukan Gubernur Arinal sebagai bahan Rapat Koordinasi Nasional KPH yang akan digelar pada tanggal 24 – 25 Juli 2019 mendatang di Yogyakarta.
Dalam audiensi ini, Arinal menegaskan dirinya tidak akan mentoleransi kesalahan yang dapat menyebabkan hutan rusak dan meminta KPH tetap memperhatikan nilai ekologi hutan meski memiliki wewenang dan peluang dalam mengelola hutan.
“Saya tidak akan mentolelir kesalahan yang dapat menyebabkan hutan rusak, jadi jangan sampai kawasan hutan yang ada saat ini berkembang, akan tetapi nilai ekologi dari hutan tersebut justru berkurang. Sekalipun KPH diberikan wewenang dan peluang untuk mengembangkan kawasan hutan, tetap harus berpegang teguh untuk mengedepankan ekologi dari hutan itu sendiri,” tegas Gubernur Arinal.
Menurut Arinal, sejauh ini pemanfaatan serta tata kelola hutan yang ada di Provinsi Lampung belum di kelola dengan optimal sesuai dengan status serta peruntukkannya.
“Yang saya tahu, hutan negara itu wajib hukumnya dipertahankan, akan tetapi tidak diharamkan apabila hutan itu dapat bertambah asalkan dengan satu syarat yaitu tidak merusak kawasan hutan itu sendiri. Oleh karena itu teman-teman KPH harus benar-benar menguasai dan memahami tugas serta tanggung jawabnya masing-masing apabila ingin mengembangkan wilayah hutan tersebut,” tutur Arinal.
Arinal menegaskan bahwa kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi harus dijaga legalitasnya.
“Semua itu dapat kita lakukan bersama-sama tergantung kepada kemampuan kita untuk mempertahankannya dan kemauan kita untuk memfungsikannya,” ujarnya.
Sementara itu, Bagus Herudojo Tjiptono selaku Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat (BUPSHA) Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSKL KLHK) menuturkan bahwa tujuan kedatangannya yakni didasarkan atas akan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Nasional KPH.
“Saya mengharapkan masukan-masukan dari Bapak Gubernur yang nantinya akan menjadi bagian dari materi pembahasan pada Rakor tersebut,” tutur Herudojo.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bahri beserta jajarannya dan seluruh KPH di Wilayah Provinsi Lampung. (Humas Prov)