Faktualmedia.co
Bandarlampung faktual.co-Berkas pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, dinyatakan lengkap.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Dr. Nanang Trenggono, usai melakukan penelitian berkas calon Arinal-Chusnunia, Rabu (10/1/2018).
Nanang mengatakan, pendaftaran Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), diterima dan telah lengkap.
Dalam pendaftaran cagub, ada dua berkas yang harus diberikan setiap pasangan saat mendaftar ke KPU Lampung.
Pertama berkas pencalonan yang menjadi syarat utama yang harus dimiliki setiap pasangan yang akan maju di Pilgub Lampung. Kedua syarat dari calon gubernur dan wakil gubernur seperti KTP, SKCK dan administrasi menyangkut calon lainnya.
i??
Untuk pasangan Arinal-Nunik secara prinsip berkas pencalonan yang diserahkan pasangan ini telah memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lission Offiser (LO) Arinal-Nunik, Yuhadi dan Juanda menjelaskan, berkas Arinal-Nunik mulai dari formulir pencalonan BI1KW yang merupakan surat rekomendasi dari DPP masing-masing partai yang menyatakan sepakat untuk mengusung pasangan Arinal-Nunik. Formulir tersebut telah dibubuhi tanda tangan dari ketua umum dan sekretaris masing-masing partai pengusung tiga Ketua Umum Partai Golkar, PKB dan PAN.
Kemudian formulir B2KWK yang berisi mengenai surat kesepakatan koalisi dari partai untuk tidak lagi menarik dukungan terhadap calon. Selanjutnya formulir B.3KWK merupakan kesepakatan antara partai koalisi dengan cagub dan cawagub yang diusung.
Selain itu, lanjut Yuhadi, pasangan calon Arinal-Nunik A�juga telah memiliki formulir B.4 KWK . Formulir itu merupakan pernyataan visi misi pasangan yang diusung dalam Pilgub Lampung telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP).
Untuk syarat calon ada 17 item yang diserahkan Arinal-Nunik ke KPU. Dari 17 item syarat tersebut, ada syarat seperti surat keterangan pailit dari pengadilan niaga, Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Polda Lampung. Kemudian surat keterangan dari kantor pajak. “Semua syarat sudah dinyatakan lengkap tidak ada kekirangan,” ujar Yuhad( rls )