Faktualmedia.co
Lamtim faktualmedia.co – Badan Narkotika Nasional ( BNN ), Lampung Timur, Bersama Media Melaksanakan Workshop Penguatan Kapasitas, pada Insan Media dalam Kota, Tanggap Ancaman Narkoba.
Kegiatan Berlangsung, di Barokah Meting Point Kota Metro, Rabu ( 17-11-2021 ).
Penyuluh Narkoba ahli muda BNN Provinsi Lampung Edy Marjoni, Mengatakan Kegiatan Workshop, untuk Penguatan Kapasitas insan Media, serta Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika .
Penguatan Kapasitas pada insan Media, untuk Menyatukan Persepsi dan Memperkuat, Hubungan dan Komitmen antara BNN, sebagai Sektor Utama dengan para insan Media, dalam Rangka Penyebaran Impormasi, Tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ).
” Masalah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, merupakan masalah serius yang terus menyita Perhatian.
Semua Komponen Bangsa Harus bersiaga secara terus menerus, terkait Ancaman Bahaya Narkoba di manapun berada, ujar Edy.
sementara, Sekretaris Kesbangpol Lamtim, R Cepy, Menyampai kan, Bahwa peran serta Masyarakat, dalam UU.No.35/2009, Mewajibkan Masyarakat untuk berperan Aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, seperti, Penyelidik dengan cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Imformasi dan Mendapatkan Pelayanan dalam Hal tersebut.
juga, Ancaman Hukuman pidana, bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan anak nya yang menggunakan Narkotika untuk mendapatkan Rehabilitasi .
juga, Agar setiap orang melaporkan, tindak pidan Narkotika, dan ancaman pidana 1 tahun, bagi yang tidak melaporkan ada nya tindak pidana Narkotika.
Kabid Komunikasi Publik Kominfo Lamtim, Mayla Madya, Menyampai kan, Peran Kominfo dalam Pencegahan Peredaran Narkoba yakni, Menyediakan dan Menyebarkan Imformasi bahaya Narkoba .
Anggota Polres Lamtim, Bripka Indra Solihin Menyampai kan, Bahwa Pelaku Narkoba tidak bekerja sendiri, bahkan peredaran nya sudah sampai ke Desa.
Untuk menekan peredaran Narkotika, selain penegak Hukum, peran dari Masyarakat sangat membantu.
dan Narkoba masuk katagori kejahatan luar biasa, Pelaku nya dapat di hukum berat bahkan hukuman mati.(Damiri).