Bupati Dukung Pemberhentian Sementara Angkutan Batu Bara

1,460
WAY KANAN, FAKTUAL a�� Pemerintah Kabupaten Waykanan, mendukung dengen pemberhentian sementara kendaraan truk / fuso batu bara yang akan melintas di daerah wilayah Kabupaten Waykanan.

Karena dengan melintasnya kendaran tersebut masyarakat sangat mengeluhkan dengan jumlah kendaraan yang melintas, jumlah tonase, yang berlebihan dan sangat menggagu kendaraan lainnya saat di jalan raya. Dengan larangan sementara ini Pemerintah Provinsi Lampung Harus bisa mengambil langkah tegas untuk menindak lanjutinya.

a�?Saya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Waykanan akan mensuport atas pemberhentian sementara kendaraan truk / fuso batu bara dari Sumatra Selatan. Selain mengganggu para pengguna jalan yang lain, kendaraan tersebut juga dapat merusak infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Waykanan,a�? ujar Bupati Waykanan, Lampung Raden Adipati Surya

Menurutnynya, dengan larangan sementara untuk tidak melintas di wilayah Kabupaten Waykanan, para pengendara roda dua dan empat bisa sedikit bernafas lega karena tidak terganggu dengan adanya kendaraan truk/fuso batu bara yang melintas.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki peraturan daerah tentang Pelaksanakan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Serta, PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, Perda Provinsi Lampung Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan harus bisa mengurangi beban berat barang atau menggantinya dengan jenis kendaraan yang lebih kecil.

a�?kita sekarang harus bisa menjaga daerah kita agar kondisi infrastruktur yang ada di Kabupaten Waykanan selalu baik dan mulus. Apalagi setelah di berhentikan kendaraan batu bara tersebut untuk menuju dari satu lokasi ke lokasi yang lain tidak memakan waktu lama karena tidak ada lagi angkutan batu bara yang melintas di jalan raya,a�? tegasnya

Dengan tidak adanya kendaraan yang melintas masyarakat sudah dapat merasakan merasa lengang lalu llintas kendaraan yang melintas di jalan lintas sumatra.

Penerima penghargaan Pendatang baru terfaforite dari Gubernur Bank Indonesia tentang pengendalian inflasi tahun 2016, menjelaskan saat ini masyarakat waykanan membuat posko yang terletak di Perbatasan Kabupaten Waykanan dengan Oku Timur Provinsi Sumatra selatan dan di Kecamatan Gunung Labuhan, untuk menjaga agar tidak ada kendaraan truk batu bara yang lolos melintas di jalan lintas sumatra wilayah Waykanan.

Dengan adanya posko antisipasi kendaraan batu bara ini, masyarakat dan pamong setempat bisa selalu menjaga secara bernatian agar tidak ada kendaraan yang melintas. Bahkan bila ada yang berani melintas diperintah untuk putar balik ke tempat perusahaan tersebut muat batu bara.

a�?bila ada kendaraan yang lolos maka akan di perintah untuk balik arah ke tempat semua muat batu bara tersebut,a�? tegas orang nomor satu di bumi ramik ragom tersebut.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan mengharapkan kedepan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemeirntah Sumatra Selatan untuk melakukan kerjasama mengenai angkutan batu bara agar tidak ada yang saling di rugikan.(di/man

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.