Faktualmedia.co
Way Kanan, FAKTUAL – Sebagai antisipasi konflik antarwarga dan pihak pemerintahan kampung,A� Camat Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, A�Bismi A�hentikan rehab Balai Kampung Mesirilir.
Penghentian rehab tersebut berdasarkan surat Camat Bahuga No:. A� 100/9/BHG-WK/ VII A�/ 2017, tentang Pemberhentian sementara rehab balai kampung, serta hasil survei di lapangan melaui investigasi A�pada Agus Putra Budi, warga Kampung MesirIlir yang mengaku sebagai ahli waris pemilik A�lokasi balai desa .
Agus Budi mengatakan dasar kepemilikan itu adalah riwayat atau cerita dari orangtuanya.
Berdasarkan cerita, bangunan balai kampung yang sudah berdiri itu hasil swasembada atau gotong- royong masyarakat kampong, tahun 60-an dengan kesepakatan warga mengadakan iuran Rp 35.000 per KK.
Namun lokasi (tanah) A�milik A�kakek Agus bukan dihibahkan, tetapi hanya pinjam pakai tempat saja.
Agus mengakui menghentikan tukang yang bekerja merehab balai kampung tersebut, dengan alasan dia minta penjelasan kepada pihak pemerintah kampung untuk memperjelas kelengkapan laporan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa, A�pembangunan balai kampung itu harus dilengkapi dengan persyaratan surat keterangan tempat tanah.
Kepala kampung setempat membenarkan A�Agus menghalangi pembangunan balai kampung tersebut dan tidak mengizinkan tukang bekerja. a�?Kejadian tersebut sudah kami konsultasikan kepada pihak kecamatan.a�?
Sementara itu tokoh masyarakat setempat termasuk ketua BPK menyatakan, bangunan tersebut didirikan sejak 1994, saat Kepala Desa A�Sudirman,
Rehab pertama tahun 2000 saat Kepala Desa M. Sidik, selanjutnya sudah pernah direhab beberapa kali di jaman Renayani, sekaligus dibuatkan sumur bor.
Hal tersebut tidak ada permasalahan dan secara fisik sudah nyata, bangunan sudah berdiri dan A�selama ini tidak ada permasalahan. ( Man)