Cegah Penyebaran Covid-19 Di Lampung Timur, Perpanjang Belajar Di Rumah

1,157

Latim faktualmedia. coUntuk Mencegah Penyebaran Coronavirus Desease ( Covid-19 ) di Kab Lampung Timur, Masa Belajar utuk Siswa di Perpanjang . Melalui Surat Edaran Bupati Lampung Timur No : B.440/03-SK/2020. dan No:360/072.b/31-SK/III/2020 . Tentang Pencegahan Coronavirus Disease ( Covid-19 ), pada satuan Pendidikan.

Untuk Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada satuan Pendidikan di Kab . Lampung Timur, Tgl . 2 s/d 12 juni akhir smester th pelajaran 2019/2020 . di laksanakan dalam bentuk Tes, yang mengumpul kan peserta didik . Penilaian di lakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang di peroleh sebelum nya . Penugasan Tes daring bentuk asesmen jarak jauh ( jadwal di atur oleh sekolah, KKKS dan MKKS masing – masing ) .

Pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru , TK/TKLB , SD/SDLB dan SMP/SMPLB tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu Pendaftaran Langsung, PAUT/ TK, SD dan SMP, di mulai tgl . 29 s/d 2 juli 2020 . untuk Verivikasi berkas Calon Peserta Didik, tgl . 3 s/d 4 juli 2020 . Pengumuman hasil PPDB tgl . 6 juli 2020 .

Daftar ulang Siswa Baru tgl . 7 s/d 9 juli 2020 , Awal Proses Belajar Mengajar tgl . 13 juli 2020 . Untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ), siswa baru tgl . 13 s/d 15 juli 2020 .

Selama penerimaan Peserta Didik Baru kelas X dan XI libur untuk SMP . kelas I s/d V untuk SD libur sekolah . dan tgl . 22 juni s/d 12 juli, Libur akhir Semester.(Damiri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.