Faktualmedia.co
FAKTUAL Tulang Bawang Propinsi Lampung ”
Diduga adanya penyelewengan Realisasi APBD Dinas Kesehatan terkait Anggaran 25 Program Bergerak Melayani Warga (BMW) Bidang Kesehatan, DAK dan Covid-19 TA 2020, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, akan segera laporkan ke APH.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Handri selaku Ketua Umum DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulangbawang kepada sejumlah awak media dikantornya, Jum’at (08/07).
Menurut Handri, DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulangbawang, Senin (27/06) lalu sudah mengirimkan surat somasi kepada Fatoni, S.kep., MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang terkait realisasi Kemitraan Kader Posyandu dengan nominal anggaran senilai Rp. 3.268.288.000,- rupiah untuk insentif 1.611 kader Posyandu.
“Kami sudah kirimkan surat somasi ke Kepala Diskes Kabupaten Tulangbawang terkait realisasi anggaran kemitraan kader posyandu untuk insentif 1.611 kader posyandu namun hari, Rabu (06/07) kemarin, mereka hanya memberikan penjelasan secara lisan dikantor DPD BAIN HAM RI kabupaten Tulangbawang melalui Sekretaris Dinkes Solihin, yang didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat Arisandi,” ungkap Handri.
Seharusnya pihak Diskes Kabupaten Tulangbawang, tambah Handri, bisa memberikan uraian secara tertulis realisasi anggaran kemitraan kader posyandu tersebut yang jumlahnya cukup fantastis karena ini menyangkut hak orang banyak. Apa lagi, ada temuan oleh tim investigasi DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulangbawang di beberapa kecamatan yang jumlah insentif untuk kader posyandu pada tahun anggaran 2020 yang bersumber dari anggaran kemitraan kader posyandu tersebut hanya Rp. 50.000,- rupiah.
“Dengan anggaran kemitraan kader posyandu yang nilainya mencapai Rp 3,2 milyar lebih kok para kader hanya mendapatkan insentif Rp 50.000,- rupiah sampai dengan Rp 75.000,- rupiah, terus anggaran yang lain di realisasikan kemana, sementara diketahui pada tahun anggaran 2020 untuk realisasi APBD Dinas Kesehatan terkait 25 Program BMW Bidang Kesehatan, DAK dan Covid 19 merealisasikan anggaran untuk beberapa kegiatan yang jumlahnya kurang lebih mencapai Rp 50 milyar rupiah termasuk juga untuk kemitraan kader posyandu,” terang Handri.
Selain dari kemitraan kader posyandu, menurut Handri, ada kejanggalan terkait realisasi anggaran untuk Jampersal di tahun anggaran 2020 yang jumlahnya mencapai Rp 2,3 milyar rupiah dan hal tersebut sudah ditanyakan secara langsung baik kepada Sekretasis atau Kabid Kesehatan Masyarakat Diskes Kabupaten Tulang Bawang namun jawaban yang diberikan kurang masuk akal.
“Sama-sama kita ketahui, jika pasien ibu-ibu yang akan melahirkan baik di Puskesmas atau di Rumah Sakit jika mereka tidak memiliki kartu BPJS maka mereka masuk sebagai pasien umum dan tidak terdaftar sebagai pasien Jampersal. Yang menjadi tanda tanya kami anggaran senilai Rp. 2,3 milyar tersebut gimana ceritanya kok bisa terealisasi, sementara ibu-ibu yang melakukan persalinan jika tidak menggunakan kartu BPJS maka mereka terdaftar sebagai pasien umum,” jelasnya.
Oleh karena beberapa kejanggalan-kejanggalan tersebut, tambah Handri, DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulangbawang dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang dan akan ditembuskan ke Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung RI.
“Kita akan laporkan ke Kejari Tulangbawang terkait dugaan-dugaan yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Diskes Tulangbawang yang diduga terlibat yang tentunya kita juga tetap mengedepankan Azaz Praduga Tak Bersalah tapi kita berkeyakinan kalau APH tentunya akan lebih profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan agar semuanya jadi terang benderang,” tukasnya.
Sementara itu, Di konfirmasi melalui telpon genggamnya, Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra, YS mendukung penuh DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulangbawang jika akan melaporkan adanya dugaan korupsi terkait program BMW dibidang kesehatan yang jumla