Faktualmedia.co
Tulangbawang faktualmedia.co – Canat Pemawar Tama mapunyai Istri simpanan menurut keterangan Salah satu pegawai stap camat yg enggan disebut nama nya menyatakan bahwa camat penawar Tama mempunyai istri simpanan dari tahun 2014
Dan stap tersebut sangat menyayangkan terhadap atasannya mempunyai istri simpanan bahkan sampai mempunyai 2 orang anak
Sedang kan Pak camat itu tau aturan nya kok malah dia. Yg melanggar aturan yg di. Tetap kan oleh UU PNS Tidak boleh mempunyai istri lebih dari 2 seharusnya nya beliau harus minta izin kepada istri pertama
Dan minta izin dari perintah atau izin dari bupati kok malah camat ini melanggar nya bahkan sudah mempunyai anak 2 orang sampai saat ini Beliau masih hubungan dari tahun 2014,” ujar stap tersebut
Karena sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan PP no.10 thn 1983
Pasal 10 ayat 1 menyatakan izin untuk beristri lebih dari satu orang hanya dapat di beri oleh pejabat apabila memenuhi sekurang kurangnya salah satu syarat alternatif dan syarat kumulatif yang di sebut di dalam aturan tersebut
Namaun demikian syarat lain yang harus di perhatikan oleh ans jika ingin berpoligami juga sudah di tuangkan dalam PP no.10 tahun 1983 pasal 10 ayat4
“Bahkan isteri pertama nya gak. Pernah di Tenggok nya lagi menurut keterangan setap nya camat itu tersebut abeliau sudah banyak di tempat isteri muda nya saja,” lanjut stap tersebut (ist)