Faktualmedia.co
PRINGSEWU (Faktualmedia.co) – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pringsewu melakukan pembinaan penjualan jajanan Anak Sekolah Dasar (SD) kepada 25 penjual dan anggota Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS). Kegiatan berlangsung di Balai Pekon Sidoharjo, Kecamatan setempat, Senin (26/8/2019).
Kegiatan dibuka Asisten II Bidang Ekobang Sekkab Pringsewu, John Drawadi.
Menghadirkan narasumber Sri Wulan Mega dari BPOM Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung dan dari Dinas Kesehatan Pringsewu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pringsewu, Thabrani Mahfi menjelaskan pembinaan ini bertujuan menambah pengetahuan kepada para pedagang dan pihak UKS di SD setempat supaya berperan aktif menyajikan penjualan jajanan makanan dengan ketentuan kesehatan.
Serta memahami tentang ancaman bahaya yang akan muncul ketika makanan yang disajikan tersebut mengandung zat berbahaya bagi tubuh anak sekolah seperti formalin, borax, pewarna tekstil, pestisida, termasuk penggunaan zat adiktif pangan yang melebih batas standar.
“Sebab mengonsumsi makanan yang tidak aman akan memunculkan berbagai macam penyakit seperti kanker, diare, hipertensi, kepribadian ganda, gizi buruk dan bahkan bisa menyebabkan kematian,” ungkap Thabrani Mahfi.
Sementara Asisten II, Jhon Drawadi ketika membuka kegiatan itu juga mengharapkan, guna mewujudkan makanan jajanan anak sekolah yang aman, bermutu dan bergizi diperlukan upaya pembinaan kepada penyedia dan pedagang makanan jajanan di sekolah.
“Untuk itu, diperlukan kesamaan pemahaman, keterpaduan komitmen, dan kesatuan langkah agar pembinaan makanan jajanan anak sekolah dapat memperoleh hasil yang optimal,”harapnya.
Menurutnya, agenda pembinaan tersebut cukup penting khususnya bagi para penjual jajanan anak sekolah agar lebih mengetahui seperti apa makanan sehat, seperti tidak meracuni tubuh, memiliki komposisi seimbang, kandungan serat cukup, matang, tidak menggunakan bahan pengawet dan bahan zat pewarna.
“Maka jajanan anak sekolah harus mengandung vitamin, bersih, rasa manis cukup, dan mudah dicerna,”ujarnya.
Untuk itu Jhon Drawadi meminta kepada para pedagang jajanan anak sekolah agar mematuhi setiap ketentuan untuk memproduksi pangan karena ketentuan itu sudah diatur dalam pasal 136 Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Jangan sampai para pedagang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan,” pungkasnya. (Pri)