Dinas Pertanian Tuba Ajak Petani Daftar Asuransi Usaha Tani Padi

288

FAKTUAL Tulang Bawang Propinsi Lampung 

Tulangbawang merupakan wilayah pertanian dan agrobisnis terluas no 3 setelah Lampung Timur dan Lampung Tengah yaitu 51.095 Ha pemerintah melalui AUTP membantu petani memberikan perlindungan tanaman pangannya dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan organisme pengganggu tanaman (OPT) 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Sarpras Andri, mengajak para petani padi di kabupaten itu mendaftar asuransi usaha tani padi untuk mengantisipasi kerugian akibat ancaman kegagalan berproduksi.

“Program asuransi usaha tani padi ini penting untuk melindungi petani kita di kabupaten Tulangbawang dari ancaman gagal panen dan ketidakpastian usaha tani dalam berproduksi,” katanya dalam saat ditemui wartawan FAKTUAL di ruang kerjanya, Senin, (1/8).

Ia mengatakan pemerintah menghadirkan program asuransi usaha tani padi untuk petani termasuk di Tulangbawang yang memiliki resiko kegagalan yang cukup tinggi.

Kondisi curah hujan yang sering kali terlalu tinggi di Tulangbawang juga berpotensi mengakibatkan para petani mengalami gagal panen. Selain itu, ketika memasuki musim kemarau juga dihadapkan pada ancaman kekeringan dan hama tanaman.

“Karena itu asuransi ini penting untuk melindungi petani-petani padi yang sebagian besar mendominasi pertanian di kabupaten Sa’i Bumi Nengah Nyappur,” katanya.

Andri menambahkan, dalam program asuransi ini, pemerintah menyiapkan pembiayaan dengan nilai klaim sebesar Rp180.000 per hektare.

Pemerintah menanggung biaya sebesar 80 persen atau senilai Rp144.000 sedangkan sisa yang ditanggung petani sebesar Rp36.000.

Ia mengajak para petani padi di Tulangbawang itu agar memanfaatkan kemudahan yang disediakan tersebut untuk meminimalisir dampak kerugian ketika mengalami gagal panen.

Para petani di kecamatan yang memiliki resiko tinggi seperti di Rawa Pitu, Rawa Jitu yang sering terancam hama, kekeringan, dan daerah lainnya agar dapat mendaftar sehingga dijaminkan dengan asuransi.

“Silahkan mengajukan permohonan melalui petugas lapangan, penyuluh untuk secara akumulatif diusulkan pemerintah kabupaten dan nanti diproses lebih lanjut untuk mendapat persetujuan dan alokasi,” jelasnya

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa syarat-syarat untuk ikut serta dalam AUTP yaitu berdasarkan UUD No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dinas pertanian Tulangbawang telah melaksanakan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan dari tanggal 18 Juli – 28 Juli 2022 melalui kepala BPP dan kelompok Tani agar para petani bersedia mengikuti program ini.
 
“Kriteria peserta AUTP itu sangat mudah yaitu petani yang tergabung dari kelompok tani memiliki KTP dan lahan paling luas 2 Ha perpendaftar per MT,” pungkasnya. (Muh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.