Doni :Proyek RTLH Disperkim Lampura Di Duga Fiktif Kejati Segera Tetapkan Tersangka

308

Faktualmedia.com.Kotabumi-
Ketua DPC PWRI Lampung Utara DoniMansyah Amd, kembali angkat bicara kasus di Dinas Perumahan dan Kawasan (Disperkim) Lampura, mengenai dugaan Proyek fiktif Rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2018-2020 yang saat ini di periksa kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung.

Donimansyah Amd mempertanyakan pihak aparat penegak hukum (APH) kejaksaan sudah jauh mana tindak lanjut nya Dugaan proyek fiktif (RTLH) Disperkim Lampura tahun 2018-2020 yang mencapai nilai proyek 3.6 miliar tersebut, Jum’at (14/01/23).

DPC PWRI Lampura, sangat mendukung sekali kinerja kajaksaan yang mana telah berani untuk membongkar kebobrokan Dinas Perumahan dan Kawasan (Disperkim) Lampura secara tuntas dan bila perlu sampai ada tersangkanya.”jelas Doni.

“Ditambahkan Doni, DPC PWRI Lampura akan terus memantau perkembangan proyek (RTLH) di (Disperkim) Lampura sampai tuntas, bila di lihat dari perkembangan dugaan proyek fiktif Disperkim, yang DPC PWRI ketahui bahwa kinerja kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung sangat bagus di dalam kasus proyek (RTLH). “Tambah Doni.

Dilanjutkan, harapan dari DPC PWRI Lampura agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan , setelah memeriksa saksi-saksi dapat secepat nya menetapkan tersangka agar kinerja kejaksaan tinggi Lampung di nilai publik baik.”tutup nya. (Br)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.