Faktualmedia.co
Tulangbawang Barat, FAKTUAL – DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung pastikan menyerahkan lampiran 2 model F-2 Parpol dan hardcopy KTP dan KTA ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, kemarin.
Menurut Sekretaris DPC Partai Hanura Tubaba Dedi Priyono, penyerahan itu berdasarkan surat-surat edaran KPU RI No: 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal Pelaksanaan Penerimaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik di KPU/KIP kabupaten/kota.
Data keanggotaan Hanura Tubaba yang masuk di Sipol KPU Pusat yaitu berjumlah 2200 anggota. Namun, hanya ingin menyerahkan KTA dan KTP keanggotaan hanya sebanyak 505 KTA dan KTP.
Merujuk UU Pemilu No 11 tahun 2017, batas syarat minimal keanggotaan partai bagi penduduk yang berjumlah kurang dari 1 juta penduduk adalah 1/1000 penduduk, artinya Tubaba yang berjumlah penduduk kurang dari 300 ribu jiwa maka hanya membutuhkan sekitar 300 KTA dan KTP.
a�?Namun kami tetap menyerahkan 505 dari 2200 keanggotaan yang terdapat dalam Sipol KPU Pusat,” katanya.
Yudi Agus,A� komisioner KPU Tubabamengatakan, jumlah Sipol KPU keanggotaan Hanura Tubaba mencapai 2200, hanya saja yang akan diserahkan Hanura Tubaba kepada KPU hanya 505. (Her)