DPMP2TP Pesawaran Sangkal Keluarkan Izin Dua Bangunan di Pantai Ketapang

1,301

Pesawaran, FAKTUAL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TP) Kabupaten Pesawaran menyangkal telah mengeluarkan izin dua bangunan dan melakukan reklamasi illegal di Pantai Ketapang, Kecamatan Teluk Pandan, kabupaten setempat.

“Selama ini,A� kami (DPMP2TP), tak pernah keluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha di Pantai Ketapang,” kata Sekretaris DPMP2TP Kabupaten Pesawaran, Singgih melalui ponsel, kemarin.

Menurut dia, reklamasi pantai bukan ranah DPMP2TP. a�?Itu kewenangan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.a�?

“Kalau dugaan reklamasi pantai itu bukan ranah DPMP2TP, sebab kewenangan wilayah kelautan semuanya di Provinsi Lampung. Yang menjadi ranah DPMP2TP izin bangunan maupun usaha, dan kami belum mengeluarkannya,” katanya.

Dia mengatakan, jika memang ada dugaan reklamasi pantai yang juga tak berijin,A� maka pihak aparat penegak hukum bisa mengusutnya.

“Kalau dugaan reklamasi pantai itu ilegal,A� jelas ranahnya kepolisian, sebab jelas ada sanksi hukumnya, itu sama halnya dengan kasus, usaha tambak udang yang melakukan reklamasi pantai, kan diperiksa pihakA� Polda Lampung,” ujarnya.

Diketahui, dua bangunan berdiri kokoh di Pantai Ketapang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar garis sepadan pantai atau (reklamasi pantai).

Kepala Desa Gebang A�dan pemilik bangunan yang diduga illegal, Dadang mengatakan, bangunan miliknya tersebut sudah mengantongi izin.

“Masalah perizinan sudah selesai, lahan baru itu rencananya untuk membangun mushala dan ATM BRI. Cari enaknya saja lah, enggak masalah yang kayak begitu-begitu,” kata dia,A� baru-baru ini.

Sementara itu, Camat Teluk Pandan, M. Yuliardi mengatakan, sejumlah bangunan di Pantai KetapangA� memang tidak memiliki izinA� (ilegal).

“Sudah ada upaya dari kami menegur pemilik bangunan,A� tetapi tidak diindahkan, artinya sejumlah bangunan yang berdiri di Pantai KetapangA� tidak memiliki izin alias ilegal karena membuat perizinan bukan kewenangan dari camat,”kata Yuliardi.

Menurut dia, perizinan memang bukan wewenang kecamatan, melainkan dari terkait seperti Dinas penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Kelautan sebab kewenangannya sudah ditarik ke Provinsi Lampung.

“Terkait, izin mendirikan bangunan (IMB) tanahnya ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, semen tara masalah dampak terhadap lingkung an itu ranahnya Badan Lingkungan Hidup. Yang jadi kendala, masalah kelautan sekarang sudah ditarik kewenangannya ke Provinsi Lampung,” katanya. (Iri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.