Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2019. Yang dipusatkan di gedung wanita Sekretariat Daerah Pesisir Barat, pada Selasa (6/11), Pukul 10.30 WIB.
Dalam kegiatan rapat paripurna istimewa itu dihadiri 20 anggota DPRD dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, AE.Wardhana Kesuma dan didampingi oleh Ketua DPRD Pesisir Barat, Piddinuri, wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, M.Towil, dan dihadiri Bupati Pesibar Agus Istiqlal, Wakil Bupati Pesisir Barat, Erlina, Sekda Pesibar, Azhari. Selain itu dihadairi juga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, serta unsur Forkopimda Pemkab Pesisir Barat dan Lampung Barat.
Disampaikan Bupati Pesibar, Agus Istiqlal menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang disampaikan pada Hari Rabu Tanggal 31 Oktober 2018 lalu.
Sebagai berikut: Jawaban atas pandangan umum fraksi PDI Perjuangan (yang disampaikan oleh Basis Efendi, SE) Penganggaran kembali pembangunan gedung kantor bupati dan SKPD di tahun 2019, fraksi PDI Perjuangan memandang perlu peninjauan kembali, mengingat besaran dana yang sudah di anggarkan pada tahun 2017 dan 2018 dengan total dana mencapai Rp.185.000.000.000,00 (seratus delapan puluh lima milyar rupiah), berkenaan dengan hal ini dipandang perlu kajian mendalam tentang usul anggaran kegiatan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan MoU pembangunan gedung kantor Bupati dan SKPD (multiyears) antara pemerintah daerah dengan DPRD Pesisir Barat senilai Rp. 206 Milyar, diluar pembangunan gedung kantor DPRD,” jawab Agus.
Pihaknya sampaikan bahwa pembangunan gedung kantor bupati dan SKPD (multiyears) dengan nilai kontrak Rp. 155.211.988.000,00 (seratus lima puluh lima milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) selesai pada tanggal 31 Desember 2018 dan mencapai progres fisik 100%. Untuk progres fisik secara keseluruhan baru mencapai 49,31%;
Pembangunan tahap selanjutnya dialokasikan pada apbd ta 2019 dan 2020 senilai Rp. 159.538.012.000,00 (seratus lima puluh sembilan milyar lima ratus tiga puluh delapan juta dua belas ribu rupiah) dengan kondisi bangunan sudah berfungsi dan ditempati (semua fasilitas sudah tersedia);
Penganggaran gedung kantor Bupati dan skpd :
tahun 2017 : Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah)
tahun 2018 : Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah)
tahun 2019 : Rp. 55.211.988.000,00
(lima puluh lima milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
(pelunasan) tahun 2019: Rp. 34.538.012.000,00
(tiga puluh empat milyar lima ratus tiga puluh delapan juta dua belas ribu rupiah)
(tahap selanjutnya). progres fisik : 70% (s.d. tanggal 31 oktober 2018);
Kontrak pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati dan SKPD (multiyears) tanggal 6 juli 2017 semula 510 hari telah diaddendum dengan nomor : ktr/03/add-2/ck/iv.03/2018 tanggal 12 juli 2018 menjadi 543 hari, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir tanggal 31 desember 2018;
Permintaan pendampingan pekerjaan pembangunan gedung kantor bupati dan skpd (multiyears) kepada badan pemeriksa keuangan (bpk) perwakilan provinsi Lampung telah diajukan dengan nomor surat 600/159/ppk/iv.03/2018 tanggal 15 oktober 2018;
” Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi demokrat yang disampaikan oleh April Liswar, pertanyaan dari fraksi Gerindra-PKS yang disampaikan oleh Martin Sofian, S.Kom, fraksi Pesisir Barat bersatu yang disampaikan oleh Supardi Rudianto,” paparnya.
Berkenaan dengan rencana pembangunan SMPN 1 Pesisir Tengah Krui, lokasi yang di usulkan adalah lokasi yang sama dengan usulan pada tahun anggaran sebelumnya, lokasi yang diusulkan di anggap sangat tidak memenuhi kategori layak, baik dari tekstur tanah dan status lokasi diusulkan merupakan daerah rawan dengan genangan air. ” Perlu kita review kembali bahwa, SMPN 1 Pesisir Tengah Krui mempunyai nilai history dan memiliki peran penting di masanya,” jelas Agus.
Selanjutnya kami sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi Demokrat (yang disampaikan oleh anggota dewan April Liswar)
menyikapi dana perimbangan dalam struktur RAPBD Kabupaten Pesisir Barat masih menjadi target pendapatan yang dominan yaitu sebesar Rp. 696.708.497.652,47 (enam ratus sembilan puluh enam milyar tujuh ratus delapan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah).
Fraksi Demokrat menilai jika pemerintah daerah kabupaten pesisir barat tidak jeli dalam menghitung asumsi target pendapatan hal ini mungkin saja tidak bisa terealisasi secara optimal mengingat pada tahun anggaran 2019 adalah merupakan tahun politik dimana APBN banyak terkuras untuk membiaya pemilu. Agar kepada pemerintah daerah kabupaten pesisir barat dalam menetapkan asumsi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 benar-benar diperhitungkan secara cermat dan tepat agar kedepannya tidak menghambat realisasi proses pembangunan yang telah direncanakan dan mampu mempercepat pembangunan di kabupaten Pesisir Barat.
” Dapat kami sampaikan bahwa RAPBD tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBN tahun anggaran 2019. Dalam menentukan target pendapatan diamanatkan apabila peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2019 atau peraturan menteri keuangan tahun anggaran 2019 belum ditetapkan, penganggaran pendapatan didasarkan pada trend realisasi pendapatan tiga tahun terakhir.
Berikutnya jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi Gerindra-PKS (yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat saudara Martin Sofian, S.Kom) berkaitan dengan dinas kesehatan, dalam program pembangunan dan pengembangan layanan RSUD perlu adanya upaya untuk meningkatkan status RSUD menjadi rumah sakit tipe c yang tentunya harus dilakukan dengan peningkatan pembangunan fasilitas pendukungnya seperti fasilitas gedung untuk pelayanan bedah, pelayanan penyakit dalam, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kebidanan dan kandungan. Sehingga pasien dari faskes 1 tidak perlu lagi dirujuk ke luar dari Pesisir Barat.
Selanjutnya jawaban atas pandangan umum fraksi Pesisir Barat Bersatu (yang disampaikan oleh Supardi Rudianto) agar kiranya pekerja sosial masyarakat (PSM) yang diangkat dengan SK kepala dinas dapat lebih diperhatikan kesejahteraannya mengingat selama ini hanya diberi honor Rp. 100.000,- setiap bulannya sedangkan tugas mereka banyak sekali, yakni 26 masalah sosial mulai dari mendata orang gila, penyandang disabilitas/cacat, perselingkuhan, pecandu narkoba, rumah tidak layak huni, penerima raskin, dan sebagainya.
” Terima kasih atas saran saudara hal ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. Demikianlah jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019,” tutup Bupati. (Gus)