Faktualmedia.co
Bandarlampung – faktualmedia. Co-Langkah moratorium pengangkatan tenaga honor yang mulai di gulirkan Pemerintah Pusat mutlak harus dipatuhi pemerintah daerah.
Untuk itu, Komisi III dan kelembagaan Fraksi Gerindra DPRD Lampung menyetujui langkah Gubernur Lampung untuk meninjau ulang jumlah tenaga honorer di lingkungan provinsi Lampung dan meniadakan penerimaan honorer baru.
“Secara Kelembagaan, kami sudah rapat fraksi dan akan menyurati Gubernur Lampung untuk memanggil Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tina Malinda agar membatalkan pengangkatan honorer.
Karena kabar ini sudah berhembus kencang di luaran yang dinilai sarat kepentingan,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim usai rapat Fraksi, beberapa hari lalu.
Menurutnya, jika pengangkatan 23 tenaga honorer tetap dilakukan akan melanggar prosudur, terlebih ada indikasi dugaan salah satu unsur pimpinan DPRD Lampung sudah menitipkan 6 orang bakal pegawai honorer.
“Saya yakin, Gubernur sangat Komit dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Artinya, Ketika prosudur yang ditetapkan sudah salah, dan tetap dilakukan oleh oknum. Maka diprediksi ada gejolak yang akan timbul. Yang berimbas dapat membahayakan marwah DPRD Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daing Sapaan akrabnya itu mengaku penegasan dari Fraksi Gerindra Lampung ini, berawal dari konfirmasi dengan Sekwan tentang kejelasan usulan pengangkatan tenaga honorer, yang menyatakan ada setiap unsur pimpinan DPRD yang menitipkan hingga 6 tenaga honorer.
“Jelas, saya konfirmasi ke Sekwan ada salah satu unsur pimpinan DPRD yang menitipkan hingga 6 tenaga honorer. Soal, siapa itu pimpinan DPRD nya silahkan tanya langsung ke Sekwan,” tegasnya.
Jika memang akan ada pengangkatan tenaga honorer baru, lanjut dia , kenapa harus memberhentikan honorer yang sudah lama bekerja dan memiliki keahlian yang sudah bekerja selama 5 tahun, bukan malah mengangkat tenaga honorer yang minim pengetahuan.
“Yang jadi soal, kenapa dalam pengangkatan honorer baru ini, harus ada tekanan dari salah satu oknum unsur pimpinan, jadi berkesan ada maksud dan tujuan,” katanya.
Komisi III DPRD Lampung ini melihat, dalam pengangkatan ini berkesan pemborosan, karena dalam penentuannya, tidak melihat postur anggaran keuangan provinsi Lampung. Dan bahkan tidak pernah dibahas serta disahkan di sahkan di DPRD.
Semua pihak harus mengambil pembelajaran dari kasus pengangkatan honorer yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Permasalahan tidak di gajinya tenaga honorer DKP harus jadi contoh bukan membuat permasalahan baru. Untuk itu jika ingin kejelasannya, silahkan konfirmasi ke Sekwan agar mendapatkan informasi yang jelas,” jelasnya.
Kemudian, hal penting yang menjadi pertimbangan berikutnya adalah Komisi III sudah menyurati BKD dan Sekwan untuk meninjau ulang tentang tenaga honorer rencananya akan di rumahkan.
“Saya sudah surati BKD dan Sekwan, batalkan soal merumahkan tenaga honorer yang punya kualitas, kompetensi dan pekerja keras. Khususnya, honorer yang ada di Komisi 3,” tegasnya.(red)