DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Persetujuan 3 Ranperda

547

Pesawaran-faktualmedia.co – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dimana ketiga Ranperda tersebut masing-masing yakni tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Pelayanan Kepelabuhan dan Ranperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir tersebut, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesawaran, Lenida Putri menyampaikan bahwa pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dikatakan, keberadaan pulau-pulau di wilayah Kabupaten Pesawaran menuntut adanya pelayanan penyelenggaraan angkutan dibidang perairan beserta sarana dan prasarananya guna memindahkan barang maupun orang dari pulau yang satu ke pulau yang lainnya. Dimana kewenangan penyelenggaraan pelayaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat dibatasi dalam tiga aspek yaitu perizinan dibidang angkutan perairan, perizinan dibidang kepelabuhanan.

pemerintah daerah dan penarikan retribusi perizinan dan retribusi penyelenggaraan kepelabuhanan oleh pemerintah daerah,” ujar anggota Bapemperda DPRD Pesawaran Lenida Putri saat sampaikan laporan bapemperda, Kamis (23/1).

Sedangkan rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dan dalam rangka melaksanakan tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.

Perangkat Desa, BPD dan pihak-pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sehingga diharapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan lebih baik,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menegaskan dengan telah disampaikannya 3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, pihaknya berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya.

“Sehingga 3 (tiga) RANPERDA tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.