DPRD Pesawaran Sosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

446

Pesawaran–faktualmedia.co- Kegiatan sosialisasi ini memang salah satu agenda rutin kita, yang dilaksanakan setiap tahunnya,” ungkap Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, Senin (24/2/2020).

Nasir menjelaskan kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para anggota legislatif terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menginginkan agar nantinya setiap anggota legislatif dapat benar-benar memahami dan mematuhi setiap pasal yang terdapat didalam Undang-Undang Tipikor.

“Jadi memang kami menginginkan agar setiap anggota legislatif yang ada di Pesawaran dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan Tipikor, jadi harapannya ya kalau sudah tau jangan sekali-kali buat dicoba,” kilahnya,

“Ya mudah-mudahan dengan sosialisasi ini Dewan Pesawaran bisa menjadi dewan yang bermartabat yang bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan indisipliner terutama KKN,” harap nya, acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pesawaran itu, juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan dari Polres Pesawaran juga bertugas sebagai pembicara, (ADV)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.