Faktualmedia.co
DPRD PROVINSI BENGKULU GELAR RAPAT PARIPURNA AGENDA RAPERDA INISIATIF TENTANG PENYELENGGARAAN OLAH RAGA.
Bengkulu faktualmedia.co.
Senin (14/02/2022)
DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna, Bertempat di ruang rapat DPRD provinsi. Serta di pimpin langsung ketua DPRD Provinsi Bengkulu IHSAN FAJRI.
Di dampingi ketua 1 dan ketua 2 , DPRD provinsi. Turut hadir gubernur Bengkulu dalam hal ini yang di wakili Asesten 1, pemprov KHAIRUL ANWAR.Sekan provinsi, kepala OPD Serta tamu undangan yang sempat hadir lainya.
Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (DPRD), Gelar Rapat Paripurna ke X masa persidangan ke I tahun 2022, pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dalam penyampaian gubernur bengkulu di wakili Asisten I Kairil Anwar menyampaikan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan, Adalah merupakan salah satu menjadi tugas, wewenang serta tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah.
Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan;
Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan
Optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan;
Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan
Terjaganya kesinambungan dan kesatuan arah antar rencana pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.
Peraturan daerah ini dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan yang ada di provinsi bengkulu.dengan secara terpadu sehingga dapat berkelanjutan.(Hlns)