Faktualmedia.co
Bandar Lampung – faktualmedia. Co -Rencana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melakukan rolling pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung direspons DPRD Provinsi Lampung. Wakil rakyat mempertanyakan kebijakan di akhir masa jabatan Ridho itu.
Anggota Komisi I DPRD Lampung
Riza Mihardi mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 disebutkan bahwa kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Karena itu, dia mempertanyakan dasar Gubernur M Ridho Ficardo hendak merolling sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung.
“Ini kan sudah masuk enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam aturan itu kan sudah jelas, kalau enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir dilarang melakukan roling,” kata Riza dilansir harianmomentum.com, Senin (25/2).
Dia juga mempertanyakan izin untuk melakukan rolling jabatan tersebut. “Izinnya seperti apa? Sudah ada belum? Apa iya izin mengalahi aturan?” tanya dia.
Untuk itu, dia meminta Gubernur Lampung agar tidak lagi menyalahi aturan dengan melakukan rolling, menjelang akhir masa jabatannya. “Jangan mau menyiasati aturan, karena dia mungkin mau balas jasa. Jadi sudahlah, tidak usah melakukang rolling,” jelasnya.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa Ridho tidak akan gegabah melakukan rolling. Sebagai orang nomor satu di Sai BuminRuwa Jurai, Ridho sangat paham aturan.
Karenanya, hingga saat ini Ridho masih menunggu persetujuan Mendagri Tjahyo Kumolo untuk merotasi dan mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Lampung.
“Pak Gubernur telah menyurati kementerian untuk rolling ini. Pastilah gubernur taat aturan,” ucap sumber terpercaya ini.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dikabarkan hendak merolling sejumlah pejabat. Jika benar adanya, kebijakan diakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, tersebut jelas menyalahi aturan.
Sebab, enam bulan sebelum akhir masa jabatan atau setelah dilantik, bahwa gubernur atau wali kota/bupati dilarang mengganti pejabat daerah.
Pertimbangannya adalah, dalam rangka pelaksanaan pasal 71 ayat (2) dan (4), serta Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dan pada tanggal 22 September 2016, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Pergantian Pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Parmendagri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan. Yakni tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
Diketahui, Ridho-Bahtiar dilantik pada 2 Juni 2014 lalu. Ridho menjadi gubernur Lampung ke-9.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis memastikan ada rolling jabatan di lingkungan Pemprov Lampung. Sekprov berdalih bahwa rolling merupakan bagian dari pemerintahan.
“Kalau rolling itu pasti ada. Tapi waktunya kapan, kita tidak tahu,” sebut Hamartoni di Taman Gajah, Enggal, Kota Bandar Lampung, Sabtu (23/2) malam.
Terus didesak waktu pelaksanaannya Hamartoni jugaj enggan memberikan bocoran. “Kita lihat saja nanti ya,” ujarnya.
Sedangkan, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sempat menyinggung akan adanya rolling jabatan di pemprov saat sedang melelang suaranya di Konser Amal untuk korban tsunami Lampung Selatan.
Alasannya, beberapa kepala dinas ikut andil dalam lelang suara Ridho untuk korban tsunami. Antara lain: Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Reihana, Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Chrisna Putra, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lukmansyah, Kadis Pariwisata Budiharto.
“Banyak kepala dinas yang menyumbang, apa karena isunya mau ada rolling?” canda Ridho.
Secara terpisah, pejabat penting di Pemprov Lampung menyampaikan, agar pemberitaan terkait rolling tidak sepihak. Menurutnya, harus ada pembanding dari pemberi kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
“Tanya menteri, kok peraturan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir tidak boleh lagi mengambil kebijakan strategis?” ucapnya.
“Tolong jangan memberitakan yang salah saja. Ada pembanding dari menteri atau sekjen. Apa pendapa mereka?” demikian tulisnya. (Rls)