Faktualmedia.co
EM (45) Masih Istri Orang Oknum PNS Kabupaten Lebong Sudah Nikah Sirih Dengan Inisial RT di Duga Langgar PP Nomor 45 Tahun 1990
Bengkulu-Fakctualmedia.Co
Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu
Berinisial Em (45) Selaku PNS di duga Labrak Aturan PNS dengan melakukan Nikah siri dengan Saudara RT.
Menurut Rizal Wajo Selaku suami sah dari pada EM kapada Crew Faktualmedia.Co
Menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pernikahan secara Resmi kepada saudari EM pada tahun 2018 lalu dan sampai saat ini belum resmi bercerai
Tapi sangat di sayangkan Saudari EM telah melakukan pernikahan siri kepada orang lain padahal kami belum resmi bercerai
Berdasarkan Aturan bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Peraturan inikan sudah jelas PNS dilarang untuk menikah siri, bahkan seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.
Beliau juga meminta kepada Kepala kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk segera memanggil oknum tersebut, dan kepada pihak terkait untuk melirik kasus ini. Ujar Rizal
Sementara Buyung Kepala Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong menjelaskan Memang di sini ada warga saya bernama EM yang baru pindah beberapa bulan yang lalu tapi sayang nya saudari EM ini belum malaporkan tentang keberadaannya kepada Saya, selaku Kepala Desa di sini saya merasa tidak di hargai oleh mereka ini
Seharusnya berdasarkan aturan mereka harus melapor kepada saya. tutup Kades (SR)