GLAR ACARA PILWABUB PULUHAN WARTAWAN TAK DIBOLEHKAN NGELIPUT

534

Mesuji Faktual – Pemilihan Wakil Bupati Mesuji melalui rapat pleno di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji, diwarnai pelarangan rekan rekan Jurnalist untuk masuk saat akan melakukan peliputan, Selasa (17/11/2020).

Karena dilarang masuk, puluhan Jurnalist baik dari media cetak, online dan televisi merasa sangat kecewa.

Atas kejadian itu para kuli tinta yang biasa meliput di Bumi Ragab Begawe Caram mengungkapkan, kekecewaan rekan-rekan media terhadap Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji sejak pagi sudah menunggu. Namun ketika adanya perintah tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

“Rekan media ini kan menunggu sejak pagi di luar, namun ketika pemilihan Wakil Bupati Mesuji di ruang Paripurna malah tidak diperbolehkan masuk oleh stap DPRD yang berjaga di depan,” Ujar Ishar yang di amini rekan – rekan yang lainnya.

Aksi pelarangan peliputan tersebut, lanjutnya, jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain menyayangkan kejadian tersebut, ia dan rekan – rekan Jurnalist menegaskan bahwa akan mengambil sikap.

“Mohon maaf teman-teman media semua, pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati ini kami tidak dapat memberi ruang kepada undangan selain yang disebutkan di dalam Pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” Katanya (**)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.