Faktualmedia.co
Kudus- Perobohan rumah Sulkan di RT 03 Rw VII Dukuh Mudalrejo Desa Kedungsari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus yang masuk kategori rumah tidak layak huni(RTLH) TMMD Reg. Ke -107 selesai dilaksanakan sabtu 14/03/20.
Bangunan yang kondisinya memang sangat tidak layak untuk di huni,sekarang sudah rata dengan tanah.
Selesai rumah saya di robohkan total tentunya masih menyisakan sisa material yang masih bisa di gunakan dan di manfaatkan kembali saat pengerjaan natinya, untuk itu nanti saya pisahkan sesuai jenis material nya,” ungkap Sulkan.
Nampak TNI dan masyarakat bergotong royong, memilih dan memisahkan jenis material yang ada untuk di pindahkan menjadi satu untuk mempermudah dalam pengunaan nantinya .(Pendimkudus)