Faktualmedia.co
lampung- faktualmedia.co – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung, pada 22 Februari 2022.
Dalam surat edaran dengan Nomor: 045.2/0702/V.01/2022, itu disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, boleh melaksanakan PTM terbatas.
Namun kebijakan pada daerah yang berada pada PPKM level 2 tersebut, satuan pendidikan hanya membolehkan peserta didik mengikuti PTM dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
“Sedangkan PTM terbatas pada satuan pendidikan berada di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri,” demikian salah satu dari kutipan surat edaran itu.
Meski diberikan kebijakan PTM terbatas, namun orangtua atau wali peserta didik masih diberikan pilihan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara dalam jaringan atau online.
Selain hal tersebut, masih pada surat edaran itu, Gubernur Arinal juga mendorong pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk memercepat vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik. (adpim)