Gubernur Intruksikan Wali Kota dan Bupati Imbau Masyarakat Ibadah Ramadan di Rumah

707

TANGGAMUS–faktualmedia.co- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengintruksikan Bupati dan Walikota se-Lampung, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten/Kota. Agar mengimbau masyarakat di wilayahnya masing-masing, untuk melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di rumah masing masing.

Hal itu disampaikan Gubernur melalui Video Conference antara Gubernur Lampung Arinal Junaidi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung dengan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kamis (23/04).

Video Conference dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Tanggamus, dengan dihadiri Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kapolres AKBP. Hesmu Baroto, Dandim 0424 Letkol Arman Aris Sallo, Kajari David P Duarsa, Sekdakab Hamid H Lubis, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Tanggamus.

Dalam arahannya Gubernur menyampaikan agar pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Masyarakat Lampung diminta dapat mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pencegahan penyebaran Covid 19. Agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan hanya dilakukan dirumah masing-masing.

“Diharapkan peran dari masing- masing Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan seluruh lapisan untuk membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan Edaran Pemerintah guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Provinsi Lampung ini. Juga agar masyarakat juga tidak melaksanakan mudik,” kata Gubernur.

Selanjutnya dari pelaksanaan Vicon tersebut, masing-masing Kepala Daerah Kabupaten/Kota, termasuk Ketua MUI, para Pimpinan Ormas Islam serta Rektor Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait langkah pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona.

Dewi, sendiri menyampaikan bahwa Pemkab Tanggamus bersama Forkopimda, MUI, Ormas dan Elemen Islam, telah melakukan Rapat Koordinasi dan menyatakan kesepakatan untuk mendukung kebijakan tersebut. Selanjutnya mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat Tanggamus untuk mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, guna memutus penyebaran Virus Corona.

Usai pelaksanaan Vicon, Bupati Hj. Dewi Handajani menyampaikan agar masyarakat Tanggamus khususnya umat muslim, untuk memaklumi dan mematuhi kebijakan ini.

“Kebijakan ini demi kebaikan kita bersama, demi keselamatan diri kita, keluarga kita dan sesama. Agar kita semua terhindar dari Virus Corona yang semakin hari semakin banyak korbannya. Selain itu tentunya Pemerintah bersama para Ulama yang ada di negeri ini, telah mengkaji permasalahan ini dengan baik. Insya Allah ibadah yang kita lakukan dari rumah tidak mengurangi nilai ibadah Ramadhan yang kita lakukan dan insya Allah diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya.

Adapun poin-poin dari Surat Edaran Menteri Agama terkait Pelaksanaan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, diantaranya, Taraweh di Rumah, Tadarus Alqur’an di Rumah, Buka Puasa Bersama Keluarga di Rumah, Tidak Sahur Keliling dan Takbiran Keliling, Silaturahmi Idul Fitri dari Rumah, dan Patuhi Anjuran Pemerintah Terkait Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yakni jaga jarak, tidak berkerumun, pakai masker dan sering cuci tangan pakai sabun.(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.